Pembunuhan Brigadir Yosua

Ekspresi Polwan yang Mengusap Air Mata Usai Ferdy Sambo Dipecat di Ruang Sidang Etik Jadi Sorotan

Momen itu terekam di siaran langsung saat Pembacaan Putusan Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) Ferdy Sambo oleh Polri.

Editor: Hendrik Budiman
Capture Youtube Tribunnews
Ekspresi polwan yang mengusap mata saat Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang, Jumat (26/8/2022) dini hari tuai sorotan. 

Ia lalu kembali berjalan dengan tegap dan wajah yang lurus ke depan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri, Siap-siap 34 Polisi Terduga Pelanggar Kode Etik Akan Diproses Itsus

Saat Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang, kamera pun menyorot ke orang-orang yang ada di ruangan.

Terlihat dua orang polwan duduk di kursi sisi kanan.

Satu polwan tampak berdiri untuk meninggalkan ruangan.

Sementara satu polwan lainnya masih duduk dan lengan kirinya terlihat mengusap kedua matanya bergantian menggunakan jari.

Polwan itu juga mengusap matanya menggunakan punggung tangannya.

Setelah itu, ia juga ikut berdiri menyusul rekannya.

Aksinya itu jadi sorotan karena terlihat seperti sedang mengusap air mata.

Tidak diketahui siapa polwan tersebut, namun sepertinya merupakan anggota provos.

Hasil Sidang Etik

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Pemberhentian Irjen Ferdy Sambo tetap berlaku meskipun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres.

Dalam Keppres itu, Dedi menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (Pati) Polri dilakukan oleh Presiden.

Karenanya, pemberhentian itu pun berlaku bagi Ferdy Sambo, yang merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal polisi bintang dua.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved