Pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri, Siap-siap 34 Polisi Terduga Pelanggar Kode Etik Akan Diproses Itsus

Inspektorat Khusus (Itsus) masih terus bekerja mendalami terkait pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Setelah Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022), siap-siap 34 polisi terduga ikut melanggar kode etik akan diperiksa. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022), siap-siap 34 polisi terduga ikut melanggar kode etik akan diperiksa.

Inspektorat Khusus (Itsus) masih terus bekerja mendalami terkait pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sebanyak 34 orang terduga pelanggar kode etik akan diproses dalam sidang etik.

"Tim ini masih bekerja, masih 34 yang terduga pelanggar ini masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan sidang etik bagi terduga pelanggar kode etik.

"Tim Itsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," lanjut Dedi.

Tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Baca juga: Kamaruddin Laporkan Lagi Ferdy Sambo CS, Bersamaan Dengan Pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim

Sebab, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkas Putri Candrawathi agar segera dilimpahkan ke JPU.

"Sama halnya tim penyidik, yang memeriksa secara maraton untuk menuntaskan terkait masalah tersangka ibu PC, berkasnya sesuai arahan Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," jelas Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Ferdy Sambo.

Dalam sidang tersebut, memeriksa 16 orang, termasuk Ferdy Sambo dan 15 saksi.

Baca juga: Putri Candrawathi Kecoh Awak Media Saat Datangi Bareskrim Polri, Diduga Lewati Jalur Lain

Adapun sebanyak 15 saksi mengakui apa yang dilakukan dan Ferdy Sambo tidak menolak apa yang disampaikan para saksi tersebut.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Selain sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved