Pembunuhan Brigadir Yosua

Ekspresi Polwan yang Mengusap Air Mata Usai Ferdy Sambo Dipecat di Ruang Sidang Etik Jadi Sorotan

Momen itu terekam di siaran langsung saat Pembacaan Putusan Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) Ferdy Sambo oleh Polri.

Editor: Hendrik Budiman
Capture Youtube Tribunnews
Ekspresi polwan yang mengusap mata saat Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang, Jumat (26/8/2022) dini hari tuai sorotan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ekspresi seorang polwan menjadi sorotan usai Ferdy Sambo diumumkan dipecat dan meninggalkan ruang sidang, Jumat (26/8/2022) dinihari.

Momen itu terekam di siaran langsung saat Pembacaan Putusan Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) Ferdy Sambo oleh Polri.

Seorang polwan yang duduk di ruang sidang itu tampak mengusap matanya.

Belum diketahui aksi polwan itu apakah berhubungan dengan sanksi yang diterima Ferdy Sambo.

Tidak diketahui siapa polwan yang duduk di ruang sidang tersebut.

Dilansir dari Youtube Tribunnews, Jumat (26/8/2022), usai dipecat dengan tidak hormat, suami Putri Candrawathi itu sempat membacakan permintaan maaf.

Permintaan maaf itu ia tujukan pada para Jenderal senior dan rekan-rekan polisi yang ikut terdampak pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Polri: Pemberhentian Tidak Hormat Berdasarkan Keputusan Presiden

Usai membacakan permohonan maaf itu, Ferdy Sambo lalu meninggalkan ruang sidang untuk kembali ke ruang tahanan tempat dirinya diamankan.

Namun ada momen yang jadi sorotan saat Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.

Yakni saat seorang polwan terlihat mengusap mata sesaat setelah Ferdy sambo meninggalkan ruang sidang.

Setelah membacakan permohonan maaf, Ferdy Sambo menyerahkan map berwarna merah lalu bersiap meninggalkan ruang sidang.

Ia tampak memegang map berwarna hijau di lengan kirinya.

Baca juga: Kamaruddin Tanggapi Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan,: Itu Akal-akalan, Biar Dapat Hak Pensiun

Kemudian 2 anggota polisi dari Propam Polri tampak bersiap mengawal Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.

Ketiganya kemudian hormat dan balik kanan untuk keluar dari ruang sidang.

Pada langkah pertamanya hendak meninggalkan ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat mengatupkan bibirnya.

Ia lalu kembali berjalan dengan tegap dan wajah yang lurus ke depan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri, Siap-siap 34 Polisi Terduga Pelanggar Kode Etik Akan Diproses Itsus

Saat Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang, kamera pun menyorot ke orang-orang yang ada di ruangan.

Terlihat dua orang polwan duduk di kursi sisi kanan.

Satu polwan tampak berdiri untuk meninggalkan ruangan.

Sementara satu polwan lainnya masih duduk dan lengan kirinya terlihat mengusap kedua matanya bergantian menggunakan jari.

Polwan itu juga mengusap matanya menggunakan punggung tangannya.

Setelah itu, ia juga ikut berdiri menyusul rekannya.

Aksinya itu jadi sorotan karena terlihat seperti sedang mengusap air mata.

Tidak diketahui siapa polwan tersebut, namun sepertinya merupakan anggota provos.

Hasil Sidang Etik

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Pemberhentian Irjen Ferdy Sambo tetap berlaku meskipun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres.

Dalam Keppres itu, Dedi menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (Pati) Polri dilakukan oleh Presiden.

Karenanya, pemberhentian itu pun berlaku bagi Ferdy Sambo, yang merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal polisi bintang dua.

"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri telah dimutasi menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Adapun putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Setelah lebih kurang 18 jam menjalani sidang etik, eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari institusi Polri.

Nasib dari Ferdy Sambo terkait status anggota Polri telah ditetapkan dalam hasil sidang kode etik yang digelar di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," kata Komjen Pol Ahmad Dofiri dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/8/2022).

Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua KKEP.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," tuturnya.

Selain itu, Dofiri juga menjelaskan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela.

"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," kata Dofiri.

Ajukan Banding

Seusai putusan sidang etik dibacakan, Ferdy Sambo pun menyatakan banding meski mengaku telah menyesali perbuatannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan apapun putusan banding yang dikabulkan, dirinya siap menerima.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” jelasnya.

Bacakan Surat Maaf yang Ditujukan kepada Polri

Pada kesempatan yang sama, Ferdy Sambo membacakan surat permohonaan maaf yang ditulis tangan olehnya.

Permohonan maaf darinya itu ditujukan bagi institusi Polri.

“Izinkan kami menyampaikan temusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya dikutip dari Tribunnews.

Ferdy Sambo menjelaskan seharusnya surat itu telah dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hanya saja, Ferdy Sambo pun tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved