Pembunuhan Brigadir Yosua
Kamaruddin Tanggapi Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan,: Itu Akal-akalan, Biar Dapat Hak Pensiun
Terkait upaya banding itu, Kamaruddin menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Terkait upaya banding itu, Kamaruddin menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Pihaknya telah meminta kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Cek Kesehatan Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi PTDH sebagaimana putusan sidang etik.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (upaya banding Ferdy Sambo, red)," kata dia.
Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri, Siap-siap 34 Polisi Terduga Pelanggar Kode Etik Akan Diproses Itsus
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya (putusannya tetap, red) PTDH," tukasnya.
Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Setelah lebih kurang 18 jam menjalani sidang etik, eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari institusi Polri.
Nasib dari Ferdy Sambo terkait status anggota Polri telah ditetapkan dalam hasil sidang kode etik yang digelar di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain itu Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Baca juga: Kamaruddin Laporkan Lagi Ferdy Sambo CS, Bersamaan Dengan Pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim
"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," kata Komjen Pol Ahmad Dofiri dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengacara-keluarga-Brigadir-J-Kamaruddin-Simanjuntak-melaporkan-Irjen-Ferdy-Sambo-CS.jpg)