Jumat, 8 Mei 2026

Pembunuhan Brigadir Yosua

Kamaruddin Tanggapi Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan,: Itu Akal-akalan, Biar Dapat Hak Pensiun

Terkait upaya banding itu, Kamaruddin menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawati (PC) terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua KKEP.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," tuturnya.

Selain itu, Dofiri juga menjelaskan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela.

"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," kata Dofiri.

Ajukan Banding

Seusai putusan sidang etik dibacakan, Ferdy Sambo pun menyatakan banding meski mengaku telah menyesali perbuatannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan apapun putusan banding yang dikabulkan, dirinya siap menerima.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” jelasnya.

Bacakan Surat Maaf yang Ditujukan kepada Polri

Pada kesempatan yang sama, Ferdy Sambo membacakan surat permohonaan maaf yang ditulis tangan olehnya.

Permohonan maaf darinya itu ditujukan bagi institusi Polri.

“Izinkan kami menyampaikan temusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya dikutip dari Tribunnews.

Ferdy Sambo menjelaskan seharusnya surat itu telah dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hanya saja, Ferdy Sambo pun tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved