Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi Cek Kesehatan Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNBENGKULU.CO - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan sebelum diperiksa, Putri Candrawathi terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan.
"Saat ini bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu," kata Arman dikutip dari TribunNews.com, Jumat (26/8/2022).
Setelah dilakukan pengecekan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik yah," ujarnya.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Setelah lebih kurang 18 jam menjalani sidang etik, eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari institusi Polri.
Nasib dari Ferdy Sambo terkait status anggota Polri telah ditetapkan dalam hasil sidang kode etik yang digelar di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Melawan Ajukan Banding Hingga Bacakan Surat Maaf
Selain itu Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," kata Komjen Pol Ahmad Dofiri dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/8/2022).
Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua KKEP.
Baca juga: Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J,: Pelecehan atau Perselingkuhan, Tak Ada Isu Lain
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," tuturnya.
Selain itu, Dofiri juga menjelaskan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela.
"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," kata Dofiri.
