Sabtu, 30 Mei 2026

Pembunuhan Brigadir Yosua

Kondisi Rumah Dinas Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir Digelar J, Dilingkari Police Line

Berdasarkan pantauan, Minggu (28/8/2022), garis polisi masih melingkari rumah dinas Ferdy Sambo.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Kondisi rumah dinas Ferdy Sambo jelang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (30/8/2022) mendatang. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kondisi rumah dinas Ferdy Sambo jelang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Berdasarkan pantauan, Minggu (28/8/2022), garis polisi masih melingkari rumah dinas Ferdy Sambo.

Police line itu terpasang dari pintu gerbang depan sampai ke pintu samping atau garasi mobil.

Di gerbang samping, ada stiker Bareskrim yang tertempel, begitu juga di pintu garasi mobil rumah Ferdy Sambo.

Stiker yang sama juga terpasang di jendela rumah Ferdy Sambo dan pintu masuk bagian depan.

Namun, tidak ada tanda-tanda persiapan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sebab, semua masih terlihat ditutup rapat oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir Digelar J 30 Agustus, Kapolri Janji Transparan Hingga Hadirkan Bharada E

Sebagai informasi, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan karena marah terhadap Brigadir J lantaran dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya dalam sebuah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Istri Ferdy Sambo juga sempat melapor ke polisi bahwa menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Namun, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Sosok D Ajudan Ferdy Sambo Pernah Ancam Brigadir J, Kuasa Hukum: Harusnya Jadi Tersangka

Lalu, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri turut membantu dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada, Selasa (30/8/2022) mendatang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved