Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Diperiksa Sebagai Tersangka, Diizinkan Pulang Usai Diperiksa
Karena kondisi kesehatan Putri Candrawathi menjadi pertimbangan Polri menghentikan sementara pemeriksaan itu.
"Pasti penyidik juga memperhatikan kondisi kesehatan," ungkapnya, Sabtu (27/8/2022), dilansir Kompas.com.
Sementara itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi dinyatakan dalam keadaan baik.
"Kalau sudah diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," jelas Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat, diberitakan Tribunnews.com.
Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual
Dalam pemeriksaan itu, Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ungkap Arman kepada awak media, Sabtu, dikutip dari Kompas.com.
Putri pun membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Baca juga: Sosok D Ajudan Ferdy Sambo Pernah Ancam Brigadir J, Kuasa Hukum: Harusnya Jadi Tersangka
Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.
"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC."
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," terang Arman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat itu, Putri melaporkan terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Polri.