Pembunuhan Brigadir Yosua

Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Diperiksa Sebagai Tersangka, Diizinkan Pulang Usai Diperiksa

Karena kondisi kesehatan Putri Candrawathi menjadi pertimbangan Polri menghentikan sementara pemeriksaan itu.

Editor: Hendrik Budiman
Akun Tiktok @revalalip
Kolase Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. olri tidak menahan Putri Candrawathi setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, karena polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Putri Candrawathi istri eks Kavid Provam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J, pada Jumat (26/8/2022).

Alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, karena polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Karena kondisi kesehatan Putri Candrawathi menjadi pertimbangan Polri menghentikan sementara pemeriksaan itu.

Hal itu diungkapkan, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, dilansir dari Tribunnews.com.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," ujarnya

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bakal dilanjutkan pada 31 Agustus 2022 mendatang.

Dengan demikian, Polri belum menahan istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Kondisi Rumah Dinas Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir Digelar J, Dilingkari Police Line

"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," terang Dedi.

Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi sudah diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik.

Putri lalu diizinkan pulang ke rumah setelah diperiksa.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu saja," kata Dedi, Jumat.

Kata Kuasa Hukum

Pengacara Putri, Arman Hanis, menyebut kliennya telah menjawab 80 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam pemeriksaan itu.

Senada dengan Irjen Dedi Prasetyo, Arman Hanis berujar pemeriksaan Putri dihentikan sementara karena mempertimbangkan kondisi kesehatan.

"Intinya kami menghormati penyidik, menghargai bahwa pemeriksaan dihentikan sementara karena waktunya juga sudah jam berapa (larut)."

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir Digelar J 30 Agustus, Kapolri Janji Transparan Hingga Hadirkan Bharada E

"Pasti penyidik juga memperhatikan kondisi kesehatan," ungkapnya, Sabtu (27/8/2022), dilansir Kompas.com.

Sementara itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi dinyatakan dalam keadaan baik.

"Kalau sudah diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," jelas Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat, diberitakan Tribunnews.com.

Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual

Dalam pemeriksaan itu, Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ungkap Arman kepada awak media, Sabtu, dikutip dari Kompas.com.

Putri pun membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Baca juga: Sosok D Ajudan Ferdy Sambo Pernah Ancam Brigadir J, Kuasa Hukum: Harusnya Jadi Tersangka

Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.

"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC."

"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," terang Arman.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat itu, Putri melaporkan terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Polri.

Sementara itu, empat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Rekonstruksi Digelar 30 Agustus

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada, Selasa (30/8/2022) mendatang.

Tim khusus (timsus) Polri akan melakukan, proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yakni di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan rekonstruksi tersebut akan menghadirkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta terkait rencana rekonstruksi kasus Brigadir J tersebut:

Kapolri Janji Rekonstruksi Dilakukan Transparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji rekonstruksi kasus Brigadir J akan dilakukan secara transparan.

Meski begitu, ia enggan merinci terkait proses rekonstruksi karena sudah masuk teknis penyidikan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," jelasnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," terang Kapolri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved