Kasus Narkoba di Bengkulu
Peran SB Bandar Sabu yang Kabur, Diduga Berkaitan Dengan Bandar C di Rejang Lebong
Penyelidikan terkait SB, apakah ia merupakan satu komplotan dengan Bandar C, pasalnya SB sempat melarikan diri saat mau diamankan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Bandar sabu berinisial SB yang sudah ditetapkan sebagai DPO, pasca tim macan suban satresnarkoba Polres Rejang Lebong mengamankan seorang petani berinisial AR (23) warga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (26/8/2022) kemarin.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait SB, apakah ia merupakan satu komplotan dengan Bandar C, pasalnya SB sempat melarikan diri saat mau diamankan.
"Sejauh ini SB juga merupakan bandar pemain lama dan merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kami juga masih melakukan penyelidikan soal kaitannya dengan bandar C itu," ucap Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, dalam Konferensi Pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Senin (29/8/2022).
Baca juga: Kasus Narkoba, Petani di Rejang Lebong Merengek saat Diringkus Polisi
Usai mengamankan AR, polisi melakukan pengembangan, AR mendapatkan barang haram itu dari tangan SB.
Lalu polisi menuju rumah SB di kawasan Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
"Kemungkinan yang bersangkutan melihat mobil kami yang datang ini, langsung melarikan diri," tutur Cahya.
Selain itu polisi juga mengamankan, 5 lembar plastik klip bening, 1 dompet merek levis, 2 unit handphone dan 1 alat hisap sabu (bong).
Baca juga: 6 Pemuda di Kota Bengkulu Diciduk Polisi saat Ngeganja, Patungan Rp 10 Ribu Beli Ganja
Atas perbuatannya, AR disangkan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta, maksimal Rp. 8 Milyar
Untuk diketahui sebelumnya, polisi juga memburu bandar sabu berinisial C namun uapaya polisi gagal lantaran di halangi oleh warga.
Gagalnya penangkapan bandar sabu di Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong itu lantaran dihalangi warga hingga nyaris ribut dengan aparat kepolisian.
Kejadian berawal, saat personel Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mengamankan 2 orang kurir narkoba di Jalan lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Keduanya bersinial EP (45), warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang dan WS (25), warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara.
Baca juga: Cari Keberadaan Bilqis Remaja Bengkulu Hilang, Keluarga Sampai Cek Hotel dan Jembatan
Dari tangan pelaku polisi menyita satu paket sedang narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam kotak happydent.
Usai diamankan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, ternyata barang haram tersebut di dapat oleh salah seorang bandar berinisial C.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasat-Resnarkoba-Polres-Rejang-Lebong-Iptu-Cahya-Prasada.jpg)