Pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo Ucapkan Ini Sebelum Brigadir J Ditembak Mati, Luapkan Amarah Hingga Makian ke Brigadir J

Ferdy Sambo Ucapkan Ini Sebelum Tembak Mati Brigadir J, Luapan Amarah Hingga Makian ke Almarhum Yosua

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Ferdy Sambo ucapkan luapan amarah hingga sempat memaki Brigadir J sebelum ditembak oleh Bharada E. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam rekeman video animasi yang dibagikan Humas Mabes Polri memperlihatkan reka adegan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Video berdurasi 2 menit 4 detik itu menunjukkan kronologis dari awal saat rombongan Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga dilakukannya penembakan terhadap Brigadir J.

Satu di antara adegan sebelum penembakan terjadi adalah saat Ferdy Sambo marah dengan Brigadir J.

Luapan amarah Ferdy Sambo itu berawal ketika dirinya dan ketiga tersangka lain yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf berkumpul di dekat meja makan rumah dinas.

Ferdy Sambo melontarkan makian kepada Brigadir J dengan anggapan ajudannya tersebut telah melakukan hal yang dianggap kurang ajar terhadap dirinya.

Makian ini dikatakan Ferdy Sambo pada pukul 17.12 WIB.

"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya," ujar Ferdy Sambo kepada Brigadir J menurut video animasi dari Humas Mabes Polri.

Setelah marah dengan Brigadir J, Ferdy Sambo pun memerintahkan Bharada E untuk menembak.

Dalam video animasi tersebut, perintah Ferdy Sambo seperti berteriak.

Ferdy Sambo terlihat sempat marah dengan Brigadir J yang menganggap ajudannya itu telah bertindak kurang ajar kepada dirinya.
Ferdy Sambo terlihat sempat marah dengan Brigadir J yang menganggap ajudannya itu telah bertindak kurang ajar kepada dirinya. (Istimewa)

"Woy kamu (Bharada E) tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak," perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Pada keterangan video animasi itu, Bharada E dinyatakan menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali.

Berdasarkan Kesaksian Bharada E

Tembakan pertama Bharada E mengenai pundak kanan Brigadir J.

Lalu untuk tembakan kedua mengenai siku kiri Brigadir J dan menembus hingga ke dagu.

Dua tembakan tersebut pun membuat Brigadir J tergeletak dengan posisi tertelungkup di samping tangga depan gudang rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri, Berstatus Tersangka Kasus Brigadir J Namun Belum Ditahan

Meski sudah tergeletak bersimbah darah, Ferdy Sambo melanjutkan tembakan ke arah kepala bagian belakang Brigadir J.

Kejadian pun berlanjut ketika Ferdy Sambo menembak ke arah tembok di bagian tangga serta lemari.

Untuk bagian tembok dekat tangga, Ferdy Sambo menembak sebanyak lima kali sedangkan di lemari sejumlah dua kali tembakan.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Adegan pun berlanjut ketika Ferdy Sambo menjemput istrinya, Putri Candrawathi yang berada di kamar pribadinya.

Setelah itu Ferdy Sambo dan Putri keluar rumah.

Pada saat yang bersamaan Bripka RR telah berada di dalam mobil berwarna hitam untuk mengantar Putri Candrawathi pulang.

Hanya saja Ferdy Sambo tidak ikut untuk pulang.

Putri Dilarang ke Luar Negeri

Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Putri Candrawathi dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Potret Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi, Pakaikan Masker Hingga Pelukan

"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram,dikutip dari TribunNews.com, Rabu (31/8/2022).

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya ialah Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Namun, polisi belum menahan Putri sampai hari ini karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan terakhir.

Polisi belum berencana menangkap Putri, melainkan menunggu hasil koordinasi dengan dokter yang menangani Putri.

PC Diperiksa Lagi Polisi Hari Ini

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (31/8/2022).

Namun, Putri menghindari awak media saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta.

"(Putri) udah di dalam, saya masuk nih," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2022).

Bahkan Arman Hanis pun tidak mengetahui kedatangan kliennya itu yang diagendakan menjalani pemeriksaan sekaligus konfrontir dengan tersangka lain.

"Saya belum tau (datang jam berapa) saya telat ini," singkatnya.

Timsus Polri bakal kembali memeriksa empat tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (31/8/2022) hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa keempat tersangka itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Selain mereka, kata Andi, penyidik juga bakal memeriksa asisten Putri Candrawathi bernama Susi.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk membandingkan keterangan para tersangka.

"Besok konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Ia menuturkan bahwa mereka diperiksa untuk membandingkan keterangan terkait peristiwa yang terjadi Magelang, Jawa Tengah.

"Ini semua yang ada di Magelang," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved