Pembunuhan Brigadir Yosua

Komnas HAM Ungkap Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Komnas HAM Ungkap Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam saat menyampaikan keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, turut mengikuti semua proses rekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Choirul Anam menyebut, tidak ada hambatan dalam proses rekontsruksi.

"Selama proses, kami tidak punya hambatan, prosesnya kami bisa akses. Secara keseluruhan, mulai dari Magelang, Saguling, dan TKP Duren Tiga, semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," katanya dalam keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.

Adapun dalam konteks Hak Asasi Manusia, lanjut Choirul Anam, proses rekonstruksi dilaksanakan secara imparsial.

Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM mengungkapkan, ada perbedaan pendapat dari para tersangka saat proses rekonstruksi.

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak. Tapi, masing-masing pihak juga diiuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya."

"Itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dalam konteks Hak Asasi Manusia," ungkapnya.

Choirul Anam menegaskan, pihaknya juga melakukan pendalaman kasus Brigadir J.

Baca juga: Detik-detik Haru Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi di Sofa saat Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J

"Dengan dibukanya akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang-benderang. Beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam, karena memang sekali lagi TKP-nya dalam konteks HAM, indikasi kuatnya obstruction of justice, sehingga memang banyak berubah," jelasnya.

Diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Dalam rekonstruksi, semua tersangka kasus Brigadir J dihadirkan saat proses rekonstruksi.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Tiba-tiba Bharada E Diperankan Orang Lain saat Bertemu Ferdy Sambo

Lima tersangka itu, meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, terdapat 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Dari ke 78 adegan tersebut, meliputi insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi Lancar Berkomunikasi

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved