Pembunuhan Brigadir Yosua
Tantang Komnas HAM, Keluarga Brigadir J: Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Menyesatkan
Kuasa hukum Brigadir J menambahkan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi masih prematur.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua menilai rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempaun terkait dugaan kekerasan seksual istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi prematur dan tak memiliki bukti kuat.
“Kami nyatakan dengan tegas rekomendasi tersebut tidak penting dan sangat menyesatkan! Bagaimana bisa institusi yang kredibel justru mengambil kesimpulan yang teramat prematur tanpa adanya alat bukti yang kuat,” kata pengacara Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Rekomendasi itu dianggap menyesatka karena tidak pro justitia (demi keadilan).
Selain itu, laporan polisi terkait pelecehan seksual sebelumnya yang dibuat sama Putri Candrawathi juga sudah dibantah oleh pihak Kepolisian dengan mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).
Bahkan, saat itu Polri tegas menyatakan itu bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.
“Ini upaya-upaya mengacaukan konstruksi hukum! Harus hati-hati kita semua, jangan sampai ujungnya jadi peradilan sesat,” imbuh dia.
Pernyataan Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J
Pernyataan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap PC direspons negatif oleh banyak pihak, terutama keluarga Brigadir Yosua.
Pada saat menyampaikan pernyataan kepada publik berisi rekomendasi, Komnas HAM tidak menyampaikan secara detil di ruangan mana dugaan kekerasan seksual itu terjadi.
Demikian juga soal waktu lebih detailnya jam berapa, hanya menyebut terjadi pada 7 Juli 2022.
Secara tersirat, Komnas HAM menilai peristiwa dugaan kekerasan seksual itu dilakukan di ruangan yang sifatnya terbuka, bukan di dalam kamar.
"Pada tanggal yang sama (7 Juli 2022) dugaan kekerasan seksual dilakukan Brigadir J terhadap PC, dimana saudara FS (Ferdy Sambo) tidak di Magelang," ucap Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM.
Dia melanjutkan, terjadi ancaman terhadap Brigadir Yosua Hutabarat setelah peristiwa tersebut.
"Berikutnya adalah ancaman terhadap Brigadir J (Yosua Hutabarat) setelah saudari S (Susi) dan saudara KM (Kuat Maruf) membantu saudari PC masuk ke dalam kamar pasca peristiwa dugaan kekerasan seksual," ungkap Anam.
Kesimpulan Komnas HAM ini berbeda dengan peristiwa sejenis yang biasanya terjadi. Umumnya, pelaku pelecehan melakukan tindakan tidak terpuji di dalam ruangan yang tidak mudah di jangkau orang lain, semisal di dalam kamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Kadiv-Provam-Nonaktif-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Istri-Kiri-Brigadir-J-Kanan.jpg)