Pembunuhan Brigadir Yosua

Tantang Komnas HAM, Keluarga Brigadir J: Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Menyesatkan

Kuasa hukum Brigadir J menambahkan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi masih prematur.

Editor: Hendrik Budiman
IST/Tribun Kaltim/Kolase
Kolase Kadiv Provam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Istri (Kiri), Brigadir J (Kanan). Menyikapi dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang disuarakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, keluarga Brigadir J menantang Komnas HAM untuk membuktikan dugaan pelecehan itu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komnas HAM yang kembali minta Polri menyelidiki dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang, mendapat reaksi keras dari keluarga Brigadir J.

Menyikapi dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang disuarakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, keluarga Brigadir J menantang Komnas HAM untuk membuktikan dugaan pelecehan itu.

Kuasa hukum Brigadir J menambahkan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi masih prematur.

Keluarga Brigadir J Tantang Komnas HAM Buktikan Tuduhan Pelecehan Seksual.

Bibi almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Roslin Simanjuntak, menantang Komnas HAM membuktikan peristiwa yang disebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap PC di Magelang.

Keluarga menyebut pernyataan Komnas HAM harusnya bisa disampaikan disertai dengan bukti yang akurat.

Mereka meminta Komnas HAM bekerja tak hanya mengutip dari pengakuan saja, apalagi dari orang berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Kami minta ke Komnas HAM tunjukan bukti-bukti akurat. Di rumah Magelang tidak mungkin tidak ada CCTV, tolong dong ditunjukan kebenarannya," kata Roslin Simanjuntak, dikutip dari Tribunjambi.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Peran Kombes Agus Nur Patria Dalam Kasus Brigadir J, Rusak CCTV Hingga Pelanggaran saat Olah TKP

Dia meminta Komnas HAM tak hanya bicara saja, dan jangan hanya mendengarkan dan mengungkap pernyataan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

"Jangan hanya omongan, tapi bukti yang paling utama, bukti itu yang jadi pedoman kita," tegasnya.

Menurut Roslin, seharunya Komnas HAM bisa cermat dalam melihat rentetan peristiwa pembunuhan berencana itu.

Jika memang menemukan bukti, baru disampaikan kepada publik, tak hanya dugaan yang tak disertai bukti yang bisa dihadirkan kepada masyarakat dan penyidik kepolisian.

Kata Roslin seharusnya juga ada bukti visum jika memang ada kekerasan seksual.

"Harusnya divisum ibu PC untuk membuktikan," tutupnya

Pengacara Keluarga Brigadir J Nilai Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Prematur dan Menyesatkan.

Baca juga: 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketiga Jenderal

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved