Pembunuhan Brigadir Yosua
IPW Sebut Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati, Terus Lempar Isu Pelecehan Putri Candrawathi
IPW Sebut Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati, Terus Lempar Isu Pelecehan Putri Candrawathi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagian jika dibutuhkan.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan dikutip dari TribunNews.com, Senin (12/9/2022).
Sejauh ini diketahui AKBP Jerry Siagian mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Bharada E Berharap Bertemu Orang Tua yang Kini Pindah Mengungsi Sebelum Diadili Kasus Brigadir J
Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari AKBP Jerry Siagian.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.
Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.
Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).
Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.
Atas pemecatan itu, Jerry sendiri mengajukan banding.
Tak Profesional Tangani Laporan Putri Chandrawati
disidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-tampak-memegang-lengan-FS.jpg)