Sidang Kasus OTT Bupati Muba

Sosok Kombes Ini Diduga Atasan Mantan Kapolres AKBP Dalizon yang Ngaku Setor 500 Juta per Bulan

Dugaan aliran uang ke Kombes Anton Setiawan itu terungkap dalam persidangan kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019

Editor: Hendrik Budiman
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi - Simak sosok Kombes Anton Setiawan, Perwira Polisi yang dituding AKBP Dalizon terima gratifikasi Rp 4,7 miliar 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Kombes Anton Setiawan, perwira menengah Polri yang disebut antan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon menerima gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar

Dugaan aliran uang ke Kombes Anton Setiawan itu terungkap dalam persidangan kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 dengan tersangka mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon.

Dikutip dari TribunSumsel Senin (12/9/2022), dalam persidangan itu, Dalizon mengatakan dari total suap yang ia terima sebesar Rp 10 miliar, sebanyak Rp 4,7 miliar di antaranya diterima Kombes Anton Setiawan semasa menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Dirreskrimsus Polda Sumsel).

"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4, 250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," katanya, Rabu (7/9/2022).

Sosok Kombes Anton Setiawan

Lantas, siapa Kombes Anton Setiawan?

Kombes Anton Setiawan saat ini bertugas di Bareskrim Polri.

Ia menjabat sebagai Kasubidt I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri

Posisi itu ditempati oleh Kombes Anton Setiawan sejak Juli 2021.

Baca juga: Ditangkap di Zaman Jendral Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Ngaku Setor 500 Juta per Bulan

Dikutip dari TribunMedan, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Kasubidt I Ditipidter Bareskrim Polri melalui mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 26 Juli 2021.

Sebelumnya, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa saat ini Kombes Anton Setiawan bertugas di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

"(Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022), diberitakan Tribunnews.com.

Adapun jabatan sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel dipegang Anton Setiawan sekira 1,5 tahun.

Ia menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel di awal 2020.

Jabatan Dirreskrimsus Polda Sumsel ia pegang setelah ia dimutasi oleh Kapolri masa itu, Jenderal Idham Azis, dari jabatan lama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara pada 6 Desember 2019.

Selebihnya, tak banyak catatan mengenai riwayat jabatan Kombes Anton Setiawan.

Kata Kabareskrim soal dugaan Kombes Anton Setiawan terima gratifikasi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku dirinya telah meminta Propam Polri untuk mendalami dugaan Kombes Anton Setiawan menerima gratifikasi sebagaimana yang disebut AKBP Dalizon.

Baca juga: Nyanyian AKBP Dalizon Setor Ratusan Juta ke Atasan di Persidangan Kasus Fee Proyek Dinas PUPR Muba

Namun begitu, dia enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.

"Masih didalami Propam," ujarnya, Senin (12/9/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Tak hadir di persidangan, Kombes Anton Setiawan bantah terima gratifikasi

Meski namanya disebut berulang kali oleh AKBP Dalizon, Kombes Anton Setiawan tidak menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian.

Meski tidak hadir di persidangan, Kombes Anton Setiawan membantah tudingan AKBP Dalizon bahwa dirinya menerima gratifikasi.

Bantahan Kombes Anton Setiawan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.

Terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019, AKBP Dalizon kembali jalani persidangan, pada Rabu (7/9/2022).
Terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019, AKBP Dalizon kembali jalani persidangan, pada Rabu (7/9/2022). (SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah)

Dikutip dari Kompas.com, BAP Kombes Anton Setiawan dibacakan JPU karena Kombes Anton Setiawan tidak hadir di persidangan.

Kombes Anton Setiawan saat itu beralasan tengah beribadah haji.

"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton,.

Nyanyian AKBP Dalizon

Seorang mantan Kapolres di OKU Sumatera Selatan bernama AKBP Dalizon bernyanyi di persidangan.

Dia mengungkapkan besarnya setoran bulanan yang harus dia serahkan ke pimpinannnya.

Awalnya AKBP Dalizon ditahan pertama kali oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Desember 2021 lalu.

Saat itu yang menjabat Sebagai Divisi Propam Mabes Polri adalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Divisi Propam Polri menyelidiki laporan adanya dugaan AKBP Dalizon menerima aliran dana miliaran yang berhubungan dengan korupsi dengan tersangka Dodi Reza Alex Noerdin Cs.

Ditangkap di Zaman Ferdy Sambo

Info itu didapat dari keterangan para saksi di pengadilan.

"Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi,tentang penahanan AKBP Dalizon saat itu

Kadiv Propam yang dimaksud adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Saat ini AKBP Dalizon sudah menjalani persiadangan. Pada7 September 2022 di hadapan Majelis Hakim AKBP Dalizon lalu membeberkan kemana aliran-aliran dana itu.

Termasuk kebiasannya tentang bagi-bagi dan menyetor ke atasan.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar AKBP Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.

"Saya lupa yang mulya (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang.

AKBP Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.

Mantan Kapolres di OKU Sumatera Selatan bernama AKBP Dalizon bernyanyi di persidangan kasus OTT mantan Bupati Muba
Mantan Kapolres di OKU Sumatera Selatan bernama AKBP Dalizon bernyanyi di persidangan kasus OTT mantan Bupati Muba (TribunBengkulu.com)

Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.

"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya.

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya.

"Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat.

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp.10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim. "Iya, saya lega," ujarnya.

Sementara itu, sebelum pengakuan AKBP Dalizon ini, Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel saat itu dan beberapa nama yang disebutkan AKBP Dalizon membantah menerima uang itu.

"Pimpinan Dalizon dan anak buahnya itu tak tidak dihadirkan di persidangan namun kesaksiannya lewat BAP yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, mereka semua membantah," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunNews.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved