Sidang Kasus OTT Bupati Muba

'Nyanyian' AKBP Dalizon Setor Ratusan Juta ke Atasan di Persidangan Kasus Fee Proyek Dinas PUPR Muba

AKBP Dalizon mengungkapkan, aliran dana ratusan juta itu disetor ke Direskrimsus Polda Sumsel dan 3 kanit.

Editor: Hendrik Budiman
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019, AKBP Dalizon kembali jalani persidangan, pada Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nyanyian terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019 AKBP Dalizon ungkap setor ratusan juta ke atasan.

Hal itu diungkapkan, AKBP Dalizon saat kembali jalani persidangan langsung dimuka sidang yang diketuai pleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022).

AKBP Dalizon mengungkapkan, aliran dana ratusan juta itu disetor ke Direskrimsus Polda Sumsel dan 3 kanit.

Terdakwa AKBP Dalizon datang dengan menggunakan pakaian koko dan peci berwarna putih, nampak dengan tenang menerangkan keterangannya pada mejelis hakim.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik Mulai 10 September Nanti, Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online

Dalam keterangannya, AKBP Dalizon mengatakan sempat berubah-ubah.

"Saat di periksa di Paminal Mabes Polri saya sempat pasang badan untuk anggota lain yang juga turut menerima uang tersebut namun karena saya kecewa, saya ungkap yang sebenarnya," ujar Dalizon.

Terdakwa AKBP Dalizon mengatakan jika ketiga Kanit, bawahannya, yakni Salupen, Pitoy, dan Haryadi sempat mengadap dirinya dan memohon perlindungannya.

"Tolong komandan, kalau komandan membantu kami, sama saja komandan menolong 100 orang, kasian anak istri kami," ujar AKBP Dalizon.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Mirip Perkara Jenderal Sambo, Korban Tewas Didepan Istri dan Anak

Oleh karena itulah diawal AKBP Dalizon berusaha untuk menutupi keterlibatan bawahannya tersebut.

"Namun seiring waktu saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang," katanya.

"Anggota saya juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," jelasnya.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim pun mengatakan apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya.

"Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat.

Baca juga: Peran Kombes Agus Nur Patria Dalam Kasus Brigadir J, Rusak CCTV Hingga Pelanggaran saat Olah TKP

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved