Minggu, 3 Mei 2026

Pembunuhan Brigadir Yosua

Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Seremonial Pemecatan Jendral Sambo Tak Digelar Polri

Bahkan, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Sidang banding etik bekas Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) pada Senin (19/9/2022). 

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Menurutnya, kliennya telah mulai melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.

"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dikutip dari TribunNews.com, Sabtu (17/9/2022).

Arman menyebutkan kliennya melakukan wajib lapor pada hari yang tak menentu.

Namun, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Tidak ditentukan harinya. Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Merasa Gagal, Kecewa Lihat Perkembangan Kasus Brigadir J Tak Sesuai Harapan

Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.

Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.

Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved