Pembunuhan Brigadir Yosua

Misteri 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo, IPW Duga Eks Kapolri Jenderal Idham Azis Jadi Pelindung Sambo

Misteri kakak asuh yang diduga menjadi pelindung Ferdy Sambo di kasus Brigadir J menuai tanda tanya.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Ferdy Sambo (kiri) dan Eks Kapolri Jenderal Idham Azis (kanan). Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga kakak asuh Ferdy Sambo yang dimaksudkan adalah eks Kapolri Jenderal Idham Azis. 

Menurutnya, Polri secara tegas sudah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo sebagai keputusan final dan mengikat.

“Kalau Sambo saja tidak mampu melindungi dirinya sendiri, maka harapan sebelumnya akan dilindungi oleh Sambo atau jaringannya itu pupus, ya nggak ada lagi,” ucap Hermawan.

“Artinya mimpi-mimpi bahwa tindakan mereka ini akan dilindungi apalagi secara institusional, itu sudah enggak ada lagi, enggak mungkin itu, kalau sebelumnya kan bisa saja berharap.”

Hermawan, sempat dikonfirmasi bagaimana dengan dugaan masih adanya intervensi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo maupun jaringannya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ada Petinggi Polri yang Takut Kepada Ferdy Sambo, dari Komjen hingga Brigjen

''Sudah enggak ada pengaruh, untuk dirinya sendiri melindungi saja sudah enggak bisa, jadi jangan dianggap lalu (Ferdy Sambo masih bisa) melindungi. Bagaimana dia mau melindungi orang lain, dia melindungi dirinya sendiri saja enggak bisa kok sekarang kan?,"ujar Hermawan.

Menurut Hermawan, ada dua dimensi dari putusan PTDH yang diberikan terhadap Ferdy Sambo atau anggota polisi pelaku kejahatan yang perlu ketahui publik.

Dimensi pertama adalah soal penghukuman sebagai bentuk ‘balas dendam’ atas kejahatan yang telah dilakukannya.

Sehingga pelaku pantas mendapatkan hukuman seperti yang dijatuhkan

Dimensi kedua, lanjut Hermawan, putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo menurutnya bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi.

“Enggak bisa main-main dengan hukum gitu, kalau enggak bisa main-main, artinya kalau dia berbuat jahat, ya dia akan dihukum sesuai dengan derajat kejahatannya itu. Jadi ada dua dimensi ini yang harus kita lihat,'' sambungnya

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur

Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) terhadap bekas Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan diundur lantaran saksi kunci sakit parah.

Brigjen Hendra Kurniawan disidang etik karena menjadi tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan itu bakal digelar pekan depan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari TribunNews.com, Rabu (21/9/2022).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved