Pembunuhan Brigadir Yosua

LPSK Sebut Putri Candrawthi Pemohon Paling Unik, Mau Minta Lindungi Tapi Tolak Sampaikan Keterangan

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari TribunNews.com, pada Minggu (25/9/2022)

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). LPSK menyebutkan bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo adalah pemohon perlindungan yang paling unik bagi LPSK. 

Menurut Dedi, alasan sidang etik Brigjen Hendra ditunda adalah kondisi saksi yang tak memungkinkan hadir lantaran sakit.

"Karena salah satunya saksi kuncinya (AKBP AR) dalam kondisi masih sakit. Karena masih sakit tentunya harus menunggu sampai yang bersangkutan kondisinya sehat," jelasnya.

Adapun saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.

Vera Simanjuntak Tandatangani 110 BAP Baru

Bareskrim Mabes Polri kembali periksa keluarga inti Brigadir Yosua atau Brigadir J di Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022) siang.

Termasuk diantaranya Vera Simanjuntak kekasih almrahum Brigadir J ikut dipanggil Bareskrim Polri ke Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022).

Vera termasuk dalam 11 saksi terkait laporan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak yang dilakukan beberapa waktu lalu

Saat tiba di Mapolda Jambi, Vera Simanjuntak tampak tak banyak bicara.

Vera Simanjuntak terlihat mengenakan masker hitam.

Pemeriksaan kali ini, didampingi langsung oleh kuasa hukum keluarga yakni, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, dan Martin Simanjuntak.

Keluarga yang hadir yakni, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Hutabarat, Devi Hutabarat, dan Reza Hutabarat.

Ada Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak, dan kekasih almarhum Yosua, Vera Simanjuntak, Sangga Sianturi, dan 2 orang perawat.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, kedatangannya saat ini untuk mendampingi pihak keluarga dalam memperbanyak lembar BAP sebelumnya, dan meminta tanda tangan 11 saksi.

"Iya, ini terkait laporan kita dulu. Dan saat ini 11 saksi kita diminta tanda tangan untuk perbanyakan berkas BAP yang diawal," katanya.

Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved