Pembunuhan Brigadir Yosua

LPSK Sebut Putri Candrawthi Pemohon Paling Unik, Mau Minta Lindungi Tapi Tolak Sampaikan Keterangan

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari TribunNews.com, pada Minggu (25/9/2022)

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). LPSK menyebutkan bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo adalah pemohon perlindungan yang paling unik bagi LPSK. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo adalah pemohon perlindungan yang paling unik bagi LPSK.

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari TribunNews.com, pada Minggu (25/9/2022)

Menurutnya, sejak awal mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK hingga saat ini, istri Ferdy Sambo itu belum memberikan keterangannya kepada LPSK.

Bahkan menurut Edwin, Putri Candrawathi adalah satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan informasi apapun terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada LPSK.

"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum.Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Padahal menurut Edwin, dalam permohonan perlindungan tersebut Putri Candrawathi yang membutuhkan LPSK.

Edwin juga menyebut jika hanya Putri Candrawathi lah yang menjadi pemohon seperti itu, bahkan selama 14 tahun LPSK berdiri.

Baca juga: Menanti Pengakuan Saksi Kunci Kasus Brigadir J saat Jalani Sidang Etik yang Sempat Ditunda 3 Kali

"Padahal dia yang butuh LPSK. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," terang Edwin.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.

Kemudian Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J karena tidak terbukti.

Hingga akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski menjadi tersangka, Polri memutuskan Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Menanti Pengakuan Saksi Kunci Kasus Brigadir J

Menanti pengakuan Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, 2 sosok saksi kunci kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan bersama Kombes Agus Nurpatria diduga sebagai pihak yang menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved