Korupsi RDTR di Bengkulu Tengah
Fakta Baru Kasus Korupsi RDTR Mantan Sekda Benteng, Nama Tenaga Ahli Dicantumkan tapi Tak Terlibat
Sidang kasus korupsi RDTR tahun 2013 kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (3/10/2022).
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang kasus korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2013 kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (3/10/2022).
Agenda sidang kasus korupsi RDTR Bengkulu Tengah hari ini Senin 3 Oktober adalah mendengarkan keterangan saksi JPU, yang dipimpin Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Terdakwa dalam kasus korupsi RDTR Bengkulu Tengah ada 3 orang, yakni mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah, Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu di Bappeda Bengkulu Tengah Dodi Ramadhan, dan Direktur Utama PT Bela Putera Interplan (BPI) Hassan Hussein.
JPU Kejari Bengkulu Tengah menghadirkan tenaga ahli dicantumkan oleh PT Bela Putera Interplan (BPI) selaku pemenang lelang, yang mengikuti sidang secara virtual dari Bandung dan Bogor. Tenaga ahli tersebut berasal dari Badan Informasi Geospasial.
Di persidangan, saksi tenaga ahli ini menyebutkan mereka tidak mengerjakan program RDTR tersebut.
Namun, nama-nama tenaga ahli ada di dokumen penawaran PT BPI. Dokumen penawaran tersebut juga mencantumkan honor tenaga ahli, meski para tenaga ahli tersebut tidak ada menerima.
"Jadi, dalam dokumen itu, nama mereka digunakan seolah-olah sebagai tenaga ahli. Pada prinsip, tenaga ahli ini tidak pernah terlibat dalam pengerjaan RDTR ini," kata Kasi Pidsus Kejari Benteng, Bobby Muhammad Ali Akbar kepada TribunBengkulu.com.
Selain saksi ahli dari Badan Informasi Geospasial, Kejari Bengkulu Tengah juga menghadirkan 5 saksi lain secara langsung di persidangan.
Para saksi ini adalah istri penerima subkontrak, penerima surat kuasa dari PT Bela Putera Interplan (BPI), bendahara PT BPI, dan 2 orang tim pemeriksa barang dan jasa.
Kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu, saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.
Nilai kontrak dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 311,940,200, dan masa kerja 120 hari, dengan pemenang lelang PT BPI.
Dalam penyusunan, terdakwa Dodi Ramadhan selaku PPTK membantu terdakwa Edi Hermansyah selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang ternyata tidak sesuai ketentuan.
Selaku pemenang lelang, PT BPI juga tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan tenaga ahli, yang dibuat seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 272,238,720.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Kepsek yang Diduga Cekik Siswi SMP di Kota Bengkulu Dicopot
Baca juga: 18 Polisi Pemegang Senjata Pelontar saat Tragedi Stadion Kanjuruhan Diperiksa Itsus dan Provam Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-RDTR-3-Okt.jpg)