Sidang Kasus Narkoba Oknum Polisi
Alasan Oknum Polisi di Mukomuko Ajukan Banding Divonis Terlibat Narkoba dan Dihukum 7 Tahun Penjara
Bastian Ansori selaku kuasa hukum Bripda SHP oknum polisi di Mukomuko menyatakan mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bastian Ansori selaku kuasa hukum Bripda SHP oknum polisi di Mukomuko menyatakan mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang.
Atas vonis yang dijatuhkan ke Bripda SHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp 2 milyar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Dalam kasus ini Bripda SHP tidak terlibat dalam peredaran narkotika, ia hanya menerima uang dari terdakwa Herimanto dengan maksud membayar hutang piutang kepada Bripda SHP," ujar Bastian Ansori saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (8/10/2022).
Untuk terdakwa Herimanto ini menerima putusan dari majelis hakim divonis bersalah dengan kurungan penjara 7 tahun denda Rp 2 milyar, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Namun dalam perkara ini, Bripda SHP masih tak menerima putusan dari majelis hakim, menurut kuasa hukum putusan itu sangat melukai rasa keadilan yang ada.
"Tidak ada pertimbangan dari majelis hakim akan fakta persidangan, hakim hanya melihat fakta dalam BAP polisi," tuturnya.
Dari fakta persidangan sudah jelas, kalau Bripda SHP hanya menerima pembayaran hutang dari terdakwa Herimanto, bukan menerima bagian uang ucapan terimakasih dari terdakwa Herimanto.
Hakim malah mempertimbangkan kalau uang yang diterima Bripda SHP dari Terdakwa Herimanto itu merupakan uang terimakasih karena sudah mengenalkan Terdakwa Herimanto dengan DPO narkotika di Mukomuko.
"Kalau menurut putusan majelis hakim Bripda SHP hanya sebagai perantara antara Terdakwa Herimanto ke DPO narkotika itu, pada dasarnya Bripda SHP ini tidak ada kaitannya dengan perkara yang dialami Terdakwa Herimanto," ucapnya.
Karena saat ditangkap oleh pihak polisi, pada 24 maret 2022 lalu, di Desa Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
Saat digiring ke Polres Kepahiang, Terdakwa Herimanto ini meminta polisi untuk membantunya dalam artinya di selesai persoalan hukum Terdakwa Herimanto itu atau selesai ditempat.
"Terdakwa Herimanto menyebutkan dirinya itu juga merupakan keluarga dari kepolisian, lalu polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan ditemukan adanya aliran dana ke Bripda SHP," jelasnya.
Aliran dana itu yang dianggap polisi, Bripda SHP ini terlibat dalam perkara Terdakwa Herimanto tersebut.
Di persidangan juga terungkapkan, adanya saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Adanya upaya pembajakan terhadap Bripda SHP dan Terdakwa Herimanto ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Bripda-SHP-dan-Terdakwa-Herimanto.jpg)