TOPIK
Sidang Kasus Narkoba Oknum Polisi
-
Putusan Banding Bripda SHP lebih rendah 2 tahun dari Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang, yang memvonis Bripda SHP 7 tahun.
-
Bastian Ansori selaku kuasa hukum Bripda SHP oknum polisi di Mukomuko menyatakan mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri
-
Vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU yakni 7 tahun dan denda Rp 2 Miliar, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 200