Berita Kepahiang

Jaksa Terima SPDP Kasus Kuli Bangunan di Kepahiang Setebuhi Pacar Dibawah Umur

Kejari Kepahiang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, pada Kamis (13/10/202)

HO Polres Kepahiang
RE (19) Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur, saat Diperiksa Penyidik di Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (7/10/2022) lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, pada Kamis (13/10/2022). 

Sebelumnya, seorang kuli bangunan di Kabupaten Kepahiang berinisial RE (19) warga Kecamatan Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 7 Oktober 2022 lalu, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur. 

"SPDP diterima 11 Oktober 2022 kemarin, sampai di meja saya 13 Oktober 2022, selanjutnya nanti akan ditunjuk 3 jaksa peneliti dalam mengikuti perkembangan penyidikan tersebut," ungkap Kasi Pidum Kejari Kepahiang Abdul Kahar kepada Tribunbengkulu.com, pada Kamis (13/10/2022). 

Baca juga: Kasus Curanmor di Bengkulu Tinggi, Hanya 1 Menit Sindikat Curnamor Beraksi Bobol Kunci Kontak

Untuk diketahui, dari pemeriksaan polisi tersangka ini telah menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) yang tak lain merupakan mantan pacarnya. 

Kejadian itu dilakukan tersangka kepada korban sejak bulan Mei hingga September 2022 lalu. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh mantan pacarnya ini. 

"Kejadian itu diketahui orang tua korban setelah melihat video korban dengan tersangka yang bermesraan itu tersebar," ucap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniasyah saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Kamis (13/10/2022) sore. 

Baca juga: Terlibat Tawuran, 14 Siswa SMK di Bengkulu Selatan Diciduk Polisi

Dari keterangan tersangka juga, motif tersangka menyebar luaskan video persetubuhan itu, karena sakit hati, korban putus dengan tersangka dan diketahui korban sudah memiliki pacar lagi. 

Dalam SPDP yang diterima pihak Kejari Kepahiang, tersangka disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved