622 Tenaga Non ASN Terancam Dipecat, DPRD Bengkulu Tengah Panggil Pemda

Terdapat sebanyak 622 tenaga non ASN di Pemkab Bengkulu Tengah yang terancam dicoret lantaran data yang dimasukkan tidak sesuai dengan ketentuan Badan

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya
DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah panggil pemda terkait nasib 622 tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah yang terancam dipecat, pada Selasa (18/10/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Terdapat sebanyak 622 tenaga non ASN di Pemda Bengkulu Tengah yang terancam dicoret lantaran data yang dimasukkan tidak sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Menyikapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas nasib 622 tenaga non ASN tersebut.

Baca juga: Menang Gugatan di PTUN Bengkulu, Nasib 4 Perangkat Desa Tebat Laut Dipecat Masih Belum Jelas

Dalam rapat tersebut dihadiri sejumlah OPD yakni BKPSDM, BKD, Inspektorat dan Bappeda Bengkulu Tengah

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Budi Suryantono menjelaskan, pertemuan ini bertujuan agar Pemkab memperjuangkan hak 622 tenaga honorer atau Non ASN di Pemkab Bengkulu Tengah

"Rapat tadi kita bahas terkait tindak lanjut dan solusi menyikapi 622 tenaga honorer yang terancam dipecat ini," ungkap Budi kepada TribunBengkulu.com, Selasa (18/10/2022). 

Menurut Budi, Ke-622 tenaga honorer ini harus menjadi prioritas dan diperjuangkan agar datanya tidak dicoret oleh pihak BKN. 

Baca juga: Terdakwa Arisan Bodong Dituntut 7 Tahun, PH Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Tinggi

"Kitakan punya perwakilan di pusat, mulai dari DPR RI dan DPD RI sampaikan lah permasalahan di daerah agar bisa diperjuangkan di pusat," kata Budi. 

Budi beranggapan alasan tidak diberlakukannya sejumlah jabatan honorer dalam aturan baru terkait takutnya pembengkakan honor tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

"Mereka ini menjadi honorer tidak baru, ada yang sudah 15 tahun bahkan sampai 20 tahun, jadi kalo permasalahannya terkait pembengkakan honor, itu tidak masuk akal karena selama ini kita masih bisa membayar honor mereka," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved