Terdakwa Arisan Bodong Dituntut 7 Tahun, PH Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Tinggi

Dalam pledoi nanti, penasehat hukum akan memasukkan bahwa terdakwa tidaklah sepenuhnya menikmati keuntungan dari kegiatan arisan ini.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Penasehat hukum Mutiara Wullan Sary, Yuri Prasetyo Saputro mengungkapkan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap Mutiara Wullan Sary, terdakwa arisan bodong, Selasa (18/10/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat hukum terdakwa arisan bodong, Yuri Prasetyo Saputro mengatakan tuntutan JPU Kejati Bengkulu terlalu tinggi kepada kliennya, Mutiara Wullan Sary.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Selasa (18/10/2022), JPU menuntut terdakwa arisan bodong Mutiara Wullan Sary dengan hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Saya dan klien saya (terdakwa arisan bodong, red) merasa sangat keberatan. Tuntutan ini sangat tinggi menurut kami," kata Yuri kepada TribunBengkulu.com.

Dalam pledoi nanti, penasehat hukum akan memasukkan bahwa terdakwa tidaklah sepenuhnya menikmati keuntungan dari kegiatan arisan ini.

Selain itu, data pasti jumlah korban, dan berapa jumlah kerugian tidak dirincikan dengan jelas. Dengan demikian, pihak penasehat hukum tidak sependapat dengan JPU.

"Maka kami akan membuat pledoi pembelaan. Mudah-mudahan bisa menggugah hati hakim," ujar Yuri.

Arisan online bodong ini dijalankan terdakwa selama 2 bulan, yakni di periode awal bulan Februari dan 23 Maret 2021 lalu.

Sistemnya, terdakwa melakukannya sendiri, dengan mengajak teman dekatnya. Teman-teman ini yang kemudian memberitahukan orang lain, bahwa terdakwa membuka arisan online.

Dalam periode waktu 2 bulan tersebut, terdakwa sudah berhasil mendapatkan 99 orang member. Para member ini bergabung di grup WhatsApp arisan online terdakwa, yang dikelola oleh admin.

Sistem arisan sendiri memakai sistem slot. Jika member memasukkan Rp 300 ribu, maka akan diterima Rp 600 ribu, dan kelipatannya hingga Rp 5 juta. Nantinya, keuntungan akan diterima member dalam 7 hari.

Dengan 99 member tersebut, terdakwa kemudian memutar-mutar uangnya untuk membayarkan keuntungan member lain.

Hingga akhirnya, tidak ada lagi uang yang bisa menutupi keuntungan member yang baru bergabung, dan terdakwa kewalahan dan akhirnya menutup arisan online ini, dan kemudian dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh member yang merasa dirugikan.

Baca juga: Ferdy Sambo Ancam Hendra Kurniawan Dkk Karena Menonton Rekaman CCTV soal Brigadir J

Baca juga: Kapal KM Sabuk Nusantara 46 Tenggelam saat Dievakuasi, PT Pelni: Diduga Menabrak Karang

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved