Menang Gugatan di PTUN Bengkulu, Nasib 4 Perangkat Desa Tebat Laut Dipecat Masih Belum Jelas

Empat perangkat Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang yang dipecat kepala desa memenangkan gugatan di PTUN Bengkulu.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Helen Antoni salah satu perangkat desa yang dipecat menunjukan Surat Keputusan Kades memecat ia dan 3 rekannya, Selasa (18/10/2022). Helen dan rekannya memenangi gugatan di PTUN Bengkulu dan meminta jabatan dan hak mereka dikembalikan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Empat perangkat Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang yang dipecat kepala desa memenangkan gugatan di PTUN Bengkulu.

Dalam putusan di PTUN Bengkulu, hak-hak keempat perangkat desa ini harus dikembalikan seperti semula atau diangkat kembali sebagai perangkat desa. 

"Di bulan April 2022 kemarin kami berempat mendapatkan surat pemberhentian dari kepala desa," kata Helen Antoni selaku perangkat desa yang dipecat, saat diwawancara TribunBengkulu.com, Selasa (18/10/2022). 

Keempat orang yang dipecat ini yakni, Helen Antoni sebagai Kepala Dusun 3, Yesi Martini sebagai Kasi Kesejahteraan, Pidra Pahmi sebagai Kasi Pelayanan, dan Nova Kusnita Kepala Dusun 1.

Menurutnya pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa sebab, atau tanpa adanya surat peringatan dari Kepala Desa yang baru dilantik akhir 2021 lalu. 

Lanjut Helen, alasan kepala desa memberhentikan pihaknya dengan alasan keempat orang ini tak memiliki loyalitas terhadap desa. 

"Kami berkoordinasi dengan OPD terkait tentang pemecatan kami, namun dalam surat keputusan kades itu tidak ada rekomendasi dari pihak kecamatan selaku pemilik wilayah," ungkapnya.

Keempat orang ini usai dipecat secara sepihak oleh kades tak mendapatkan pengahasilan tetap (Siltap) selama 6 bulan atau setiap orang Rp 12 Juta. 

Selama 6 bulan itu, keempat perangkat desa ini hidup sehari-hari dengan mengandalkan kebun yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan. 

Akhirnya mereka memutuskan untuk melaporkan keputusan kepala desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. 

"Kemarin Senin (17/10/2022) putusan dari PTUN kami dari pihak penggugat menenangkan gugatan tersebut,". 

"Kami minta hak-hak kami sebelumnya dikembalikan seperti semula, nama baik kami, harkat dan martabat kami," ucapnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Tebat Laut Sugiarto menjelaskan pihaknya menghargai putusan hakim terkait gugatan tersebut. 

Ia juga akan menggunakan haknya sebagai pihak tergugat terkait putusan dari PTUN tersebut. 

"Dalam waktu dekat kami berencana akan mengajukan banding atas putusan dari PTUN itu," ujar Sugiarto saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com.

Baca juga: Nasib 524 Guru Honorer Lulus PPPK Belum Jelas, Pemprov Bengkulu Diminta Kordinasi ke KemenpanRB

Baca juga: Masih Ada Anak Stunting di 6 Kecamatan, Pemkab Kepahiang Bina Kader Tangguh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved