Terdakwa Arisan Bodong di Bengkulu Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Mutiara Wullan Sary dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan, Selasa (18/10/2022).
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa arisan bodong di Bengkulu Utara, Mutiara Wullan Sary dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan, Selasa (18/10/2022).
Tuntutan terdakwa arisan bodong ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Wenharnol di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang dipimpin ketua majelis hakim Dicky Wahyudi Susanto.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa arisan bodong disebutkan telah meresahkan masyarakat, karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin.
"Dana yang dihimpun, kurang lebih Rp 3 miliar," kata Wenharnol kepada TribunBengkulu.com.
Sementara, hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa berterus terang di pengadilan. Kemudian, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Arisan online bodong ini dijalankan terdakwa selama 2 bulan, yakni di periode awal bulan Februari dan 23 Maret 2021 lalu.
Sistemnya, terdakwa melakukannya sendiri, dengan mengajak teman dekatnya. Teman-teman ini yang kemudian memberitahukan orang lain, bahwa terdakwa membuka arisan online.
Dalam periode waktu 2 bulan tersebut, terdakwa sudah berhasil mendapatkan 99 orang member. Para member ini bergabung di grup WhatsApp arisan online terdakwa, yang dikelola oleh admin.
Sistem arisan sendiri memakai sistem slot. Jika member memasukkan Rp 300 ribu, maka akan diterima Rp 600 ribu, dan kelipatannya hingga Rp 5 juta. Nantinya, keuntungan akan diterima member dalam 7 hari.
Dengan 99 member tersebut, terdakwa kemudian memutar-mutar uangnya untuk membayarkan keuntungan member lain.
Hingga akhirnya, tidak ada lagi uang yang bisa menutupi keuntungan member yang baru bergabung, dan terdakwa kewalahan dan akhirnya menutup arisan online ini, dan kemudian dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh member yang merasa dirugikan.
Baca juga: PKS di Bengkulu Tengah Naikan Harga TBS Sawit Rp 20, Pasokan Sawit Masih Rendah
Baca juga: Kisah Hasyim Guru Honorer Lulus PPPK yang Tak Jua Diangkat: 32 Tahun Mengabdi, 6 Bulan Lagi Pensiun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Persidangan-arisan-bodong-di-Bengkulu-Utara.jpg)