Sidang Hendra Kurniawan
Senyum Brigjen Hendra Saat Duduk di Kursi Terdakwa, Sidang Jenderal Hendra Kurniawan CS
Hari ini Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: prawira maulana | Editor: Yunike Karolina
TRIBUNBENGKULU.COM- Hari ini Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan disidang atas kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Jenderal bintang satu ini terlibat dalam proses pengrusakan barang bukti CCTV yang terkait kematian Brigadir J.
Seperti diketahui Hendra Kurniawan adalah satu dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan. Dia adalah bekas anak buah Jenderal Pecatan Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Selain Hendra ada lima orang lagi yang akan menjalani persidangan hari ini. Antara lain Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widiyanto.
Total terdakwa kasus perintangan penyidikan ini ada tujuh orang termasuk Ferdy Sambo. Dari tujuh orang terdakwa ini belum semuanya dipecat dari kepolisian.
Hendra Kurniawan sendiri masih berstatus jenderal polisi bintang satu karena sidang kode etiknya belum digelar
Sebelum memasuki ruang sidang Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan melepas rompi tahanannya. Dia mengenakan kemeja berwarna putih. Uban tampak jelas di rambutnya.
Setelah masuk ke ruang persidangan dia lalu membungkuk memberi salam dan penghormatan kepada barisan JPU yang ada di sebelah kiri lalu ke barisan duduk pengacaranya yang ada di sebelah kanan.
Selanjutnya Hendra Kurniawan pun duduk di kursi tengah terdakwa. Dia lalu melepaskan maskernya. Riuh suara wartawan memanggil-manggil nama Hendra.
Dia menoleh ke samping kanan agak dalam lalu tampak mulai tersenyum beberapa detik. Tak lama berselang majelis hakim memasuki ruangan.
Semua hadirin pun berdiri termasuk Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Sidang lalu dimulai.
Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan sendiri didakwa dengan dakwaan pertama primair pasal 49 jo pasal 33 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lalu subsidair pasal 48 jo pasal 32 ayat 1 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau dakwan kedua primair pasal 233 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsidair pasal 221 ayat 1 ke-2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BREAKING NEWS: Mesum di Pondok Sawah, Dua Sejoli Warga Seluma Bengkulu Digerebek Warga |
![]() |
---|
Motif Penembakan Rahiman Dani Bacalon DPD RI Bengkulu Belum Terungkap, Korban Serahkan ke Polisi |
![]() |
---|
Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Strangers Again Episode 8, Ha Ra Masih Mencintai Eun Beom |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Wartawan di Bengkulu Selatan Serahkan Diri, Pelaku : Korban Tantang Saya |
![]() |
---|
Link Nonton Drama Korea The Interest of Love Episode 16 di Netflix, Akhir Cinta Sang Su dan Su Yeong |
![]() |
---|