Seleksi Sekda Bengkulu Tengah

Wagub Batalkan Izin Kadis Kominfo Bengkulu Ikuti Lelang Sekda Bengkulu Tengah, Ini Alasannya

Wagub Bengkulu, Rosjonsyah membatalkan rekomendasi persetujuan untuk Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu,ikut lelang jabatan Sekda Benteng

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Wakil gubernur Bengkulu, Rosjonsyah ketika diwawancarai TribunBengkulu.com, pada Rabu (19/10/2022) terkait rekomendasi persetujuan pejabat pembina kepegawaian, untuk Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu, Moh. Redhwan Arif ikut pada seleksi lelang jabatan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah akhirnya angkat bicara terkait pembatalan rekomendasi persetujuan pejabat pembina kepegawaian, untuk Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu, Moh. Redhwan Arif ikut pada seleksi lelang jabatan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng). 

Menurut Rosjonsyah, tidak adanya surat delegasi secara resmi menjadi alasan Wagub Bengkulu, Rosjonsyah membatalkan izin tersebut.

"Saya membatalkan itu, karena tidak ada surat resmi pak gubernur dan delegasinya. Itu utama, biar jelas. Jangan ada apa-apanya bukan itu," tegas Rosjonsyah, Rabu (19/10/2022). 

Baca juga: Tanam Sawit di TWA Seblat Habitat Gajah Sumatera, Tiga Petani di Bengkulu Terancam 10 Tahun Penjara

Ia menekankan delegasi resmi dari pembina kepegawaian, mutlak diperlukan.

Sehingga, hal inilah menjadi dasarnya diterbitkan surat keputusan nomor : 880/220/B.6/ 2022 tentang pembatalan rekomendasi persetujuan pejabat pembina kepegawaian tersebut.

tangkapan layar surat pembatalan
tangkapan layar surat pembatalan (Ho/TribunBengkulu.com)

Dalam surat yang baru diterbitkan pada 17 Oktober 2022, termuat perintah bahwasanya Pemprov Bengkulu membatalkan Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 880 / 2083 / BKD / 2022 tanggal 12 Oktober 2022 perihal Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian an . Moh . Redhwan Arif , S.Sos , M.P.H untuk mengikuti seleksi terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2022 yang saat ini sedang berlangsung prosesnya tersebut. Dan surat keputusan ijin ditandatangani oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah. 

"Seperti saya misalnya, mewakili pak gubernur ke DPRD (rapat paripurna) itu pasti ada delegasi tertulisnya. Apalagi ini soal sekda, saya mesti menekankan karena posisi saya sebagai wakil gubernur, yang tugasnya mengawasi ASN, " imbuhnya. 

Baca juga: Pencarian Deni Nelayan Bengkulu yang Hilang Berlanjut, Kapal KN 213 Dikerahkan

Hingga saat ini ada 4 pelamar JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Benteng dinyatakan memenuhi syarat dan proses lelang dilanjutkan ketahapan selanjutnya.

Diantranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, Rachmat Riyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Benteng, Tomi Marisi, Asisten III Setdakab Rejang Lebong,Sumardi, termasuk Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu, Moh. Redhwan Arif. 

Namun, dengan adanya pembatalan rekomendasi tersebut, membuat Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu, Moh. Redhwan Arif urung melanjutkan seleksi untuk jabatan Sekda Benteng tersebut. 

" Ini gubernur gak ada, surat tertulis juga gak ada, maka ya saya batalkan. Daripada dibatalkan oleh pansel, lebih baik saya batalkan dahulu, " tutup Rosjonsyah. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved