Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung Seret Hartanto Oknum Pengacara Jadi Tersangka Ketiga

Hartanto, Oknum Advokat Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. Kali ini, penyidik resmi menetapkan oknum advokat bernama Hartanto sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, pada Selasa (28/10/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. 

Kali ini, penyidik resmi menetapkan oknum advokat bernama Hartanto sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, pada Selasa (28/10/2025).

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara intensif sejak siang hari dan baru rampung pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. 

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan Hartanto guna memperlancar proses penyidikan.

Baca juga: Sosok-Kekayaan Hazairin Masrie Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan langkah penyidik tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Hartanto merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas dua tersangka sebelumnya.

"Hari ini tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019 sampai dengan tahun 2020," ungkap Denny dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya pada tanggal 23 Oktober 2025 lalu Kejati Bengkulu telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung yang digelar pada tahun 2019–2020. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat penyimpangan dalam proses penilaian ganti rugi tanah yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN Bengkulu Tengah.

Beberapa lahan yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai objek ganti rugi justru tercatat dan dibayarkan dengan nilai yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. 

Hal tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

Peran Eks Kepala BPN

Terungkap peran mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana tersangka korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved