Rabu, 15 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Siapa Jaksa Erna Normawati Pemilik Suara Garang Saat di Persidangan Putri Candrawathi

Siapa Jaksa Erna Normawati pemilik suara garang dan lantang saat persidangan Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar Kompas TV
Jaksa Erna Normawati saat sidang Putri Candrawthi, Kamis (20/10/2022). Siapa Jaksa Erna Normawati pemilik suara garang dan lantang saat persidangan Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Siapa Jaksa Erna Normawati pemilik suara garang dan lantang saat persidangan Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sosok Jaksa perempuan yang diketahui bernama Erna Normawati itu dengan suara garang dan lantang saat menolak nota keberatan dari penasehat hukum Putri Candrawathi pada persidangan, Kamis (20/10/2022) kemarin.

Jaksa Erna Normawati yang merupakan mantan Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar itu dengan lantang menepis alibi dari penasehat hukum Putri Candrawthi.

Baca juga: Pembunuh Tersenyum Itu Adalah Rudolf Tobing, Terekam CCTV Lift saat Beraksi

Jaksa perempuan yang bernama lengkap Erna Normawati Widodo Putri, SH, MH sangat lantang dan tampak garang dalam sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi.

Jaksa Erna Normawati dengan bersuara garang dan lantan saat mematahkan alibi saat eksepsi Putri Candrawathi dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) lalu.

Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan demikian, JPU minta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.

Untuk Ferdy Sambo, Jaksa menyatakan pemeriksaan tetap harus dilanjutkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Balita Usia 4 Tahun di Lebong Bengkulu Suspek Gagal Ginjal Akut

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang JPU.

Seperti Ferdy Sambo, JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, dilansir Kompas.com.

Selain itu, Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved