Obat Sirup dan Kasus Ginjal Akut Anak

Ratusan Botol Obat Sirup Disita Polisi dan Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan

Jajaran Polres bersama Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan menyisir sejumlah apotek. Masih ditemukan obat yang sebabkan gagal gijal akut.

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Polres Bengkulu Selatan
Dinas Kesehatan dan Personil Polres Bengkulu Selatan menyisir sejumlah apotek 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Ratusan botol obat sirup untuk anak disita aparat kepolisian dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ratusan botol obat sirup tersebut disita dari lima apotek di Bengkulu Selatan yang dilakukan penyisiran.

Disitanya obat sirup tersebut setelah adanya surat Kemenkes RI dan BPOM terkait larangan penjualan sementara obat sirup untuk anak karena diduga sebabkan penyakit gagal ginjal akut terhadap anak.


Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan, AKP Ahmad Khairuman membenarkan penyisiran tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari edaran Kementerian Kesehatan tentang larangan penggunaan obat sirup.

"Iya benar kita telah melakukan pengecekan terhadap beberapa apotek. Memang masih ada kita temukan obat yang dilarang. Sementara obat tersebut kita amankan dan nantinya akan kita serahkan ke pihak distributor," kata Ahmad kepada TribunBengkulu.Com, Sabtu (22/10/2022).

Tercatat, ada 45 apotek di Bengkulu Selatan. Dimana pengecekan baru dilakukan di Apotek Mitra Sehat, Apotek MJ Medika, Apotek Fernando, Apotek Andika Farma dan Apotek Arifa Medica.

Selanjutnya, pengecekan akan terus dilakukan sampai apotek-apotek di Bengkulu Selatan, tidak menjual obat-obatan jenis sirup untuk anak.

Pihaknya mengimbau agar apotek di Bengkulu Selatan untuk segera menurunkan dan tidak menjual obat yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan tersebut. Lantaran, diduga obat sirup jadi pemicu gagal ginjal akut bagi anak.

Sementara, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi juga telah mengeluarkan edaran terhadap para Apoteker, Dokter, Tenaga Kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan yang dilarang oleh Kemenkes.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved