Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Kabar Terbaru 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung di Bengkulu Selatan: PN Manna Jadwalkan Sidang Perdana

PN Manna jadwalkan sidang perdana dua kakak tersangka rudapaksa adik kandung di Bengkulu Selatan, Selasa (18/11/2025).

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahmad Sagita
PELAKU ASUSILA - Salah satu pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dilakukan pemeriksaan oleh PPA Polres Bengkulu Selatan, Senin (3/11/2025). PN Manna jadwalkan sidang perdana dua kakak tersangka rudapaksa adik kandung di Bengkulu Selatan, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  1. PN Manna resmi jadwalkan sidang perdana dua tersangka kasus rudapaksa siswi SD di Bengkulu Selatan.
  2. Dua tersangka berinisial FR (15) dan FI (16), merupakan kakak kandung korban.
  3. Pelaku anak di bawah umur diproses lebih cepat sesuai hukum.
  4. Satu tersangka lain, MD (63), tetangga korban, masih ditahan di Polres Bengkulu Selatan.
  5. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 18 November 2025, untuk pembacaan dakwaan.
 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Manna resmi mengeluarkan jadwal sidang dua tersangka dugaan rudapaksa terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu Selatan.

Hal ini diungkapkan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melalui Kasi Intelijen Kejari, Hendra Catur Putra. Ia mengatakan jadwal sidang perdana akan diisi dengan pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka, FR (15) dan FI (16), yang merupakan kakak kandung korban sendiri.

Sementara itu, satu pelaku lain yang merupakan tetangga korban berinisial MD (63) saat ini masih ditahan di Polres Bengkulu Selatan.

Dua tersangka anak di bawah umur diproses lebih cepat sesuai ketentuan hukum.

“Benar besok, Selasa 18 November 2025 jadwal sidang dua tersangka di PN Manna,” ujar Hendra kepada TribunBengkulu.com, Senin (17/11/2025).

Seperti diketahui, kasus asusila yang menimpa bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, menjadi tamparan keras bagi setiap orang tua agar lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak.

Korban justru menjadi sasaran dua kakak kandungnya sendiri, berinisial FR (15) dan FI (16), serta seorang kakek tetangga berinisial MD (63).

Tragedi ini terungkap setelah sang ayah melapor ke polisi, berharap keadilan bagi anaknya sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan dan komunikasi terbuka di dalam keluarga.

Sang ayah mendatangi kantor polisi dengan hati hancur demi mencari keadilan bagi anak perempuannya yang mendapat perlakuan bejat dari orang-orang yang seharusnya melindunginya.

“Tidak ada orang tua yang sanggup melihat anaknya diperlakukan seperti itu,” ungkap R kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bersama Unit IV dan Tim Totaici langsung bergerak cepat.

Ketiga pelaku ditangkap di desa yang sama tanpa perlawanan.

Modus Pelaku

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved