Heboh HUT Golkar Mobilisasi Pelajar

Bawaslu Bengkulu Bawa Persoalan Mobilisasi Pelajar dan ASN ke Acara HUT Golkar ke Bawaslu RI

Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan berkonsultasi dengan Bawaslu RI.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana saat hari persidangan pada 19 Oktober lalu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat saat akan memasuki ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu (19/10/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terkait penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat acara jalan santai HUT Partai Golkar ke 58 di Provinsi Bengkulu, pada Minggu 16 Oktober lalu. Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan berkonsultasi dengan Bawaslu RI.

Hari ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Eko Sugianto bertolak langsung ke Jakarta.

 

"Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, kita terusan ke pusat. Kita juga berkonsultasi dengan Bawaslu RI, " jelas Eko, Selasa (25/10/2022). 

 

Sembari menyampaikan rekomendasi terhadap hasil investigasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

 

"Sebenarnya ada dua mekanisme penyampaian rekomendasi ini. Bisa dikirim via digital, atau disampaikan langsung. Tapi afdolnya kita kirimkan langsung ke KASN, " tukasnya. 

 

Rekomendasi tersebut, didapatkan dari hasil pemeriksaan dan investigasi terhadap dua ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Yakni Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, dan Kepala SMA Negeri 2 Kota Bengkulu

 

Dimana yang dijadikan dasarnya Bawaslu Provinsi Bengkulu, memeriksa dua ASN ini adalah beredarnya surat instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tentang dugaan mobilisasi seluruh SLTA untuk mengikuti jalan sehat nasional HUT Golkar

 

Saat pemeriksaan Bawaslu Provinsi Bengkulu itu, dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 2022 di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. Untuk Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat diperiksa selama dua jam. Dimulai pada pukul 09:30 hingga 11:30 WIB. Dengan diberikan sekitar 30 pertanyaan. 

 

Sementara itu,Kepala SMA Negeri 2 Kota Bengkulu, Apandi diperiksa dari pukul 13:30 hingga 15:00 WIB. Dengan diberikan sekitar 26 pertanyaan oleh tim Bawaslu Provinsi Bengkulu

 

Selain di Bawaslu Provinsi Bengkulu, di Pemprov Bengkulu juga membentuk tim terpadu, untuk melakukan penelusuran adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan hingga saat ini Tim terpadu Pemprov Bengkulu, masih memeriksa, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. 

 

"Kadis Dikbud sedang berjalan pemeriksaannya. Nanti setelah pemeriksaan oleh tim itu, hasilnya akan dilaporkan dengan saya. Baru saya yang akan eksekusinya, " jelas Hamka. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved