Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu

DPP Golkar Kembali Tegaskan soal Polemik Sumardi Diganti Dari Ketua DPRD Bengkulu: Wajib Dijalankan

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi periode 2024–2029 Yahya Zaini, memastikan urusan pergantian Ketua DPRD Bengkulu sepenuhnya kewenangan DPP

TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
DPP GOLKAR - Yahya Zaini, Politikus Partai Golkar. DPP Golkar minta DPD untuk jalan instruksi dari Pusat soal Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu. 

Ringkasan Berita:
  • Urusan pergantian Ketua DPRD Bengkulu sepenuhnya merupakan kewenangan DPP, bukan ranah perdebatan di tingkat daerah.
  • Menurut Yahya, keputusan DPP Golkar bersifat final dan mengikat seluruh struktur partai dari pusat hingga daerah. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Polemik pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu hingga kini belum juga menemui titik akhir. 

Di tengah panasnya isu internal, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kembali buka suara dan menegaskan sikap partai.

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi periode 2024–2029, Yahya Zaini, memastikan bahwa urusan pergantian Ketua DPRD Bengkulu sepenuhnya merupakan kewenangan DPP, bukan ranah perdebatan di tingkat daerah.

“Pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu itu kewenangan penuh DPP. Surat PAW sudah kami keluarkan, dan itu wajib dijalankan oleh DPD Provinsi,” ungkap Yahya, Senin (3/11/2025) pukul 18.51 WIB.

Baca juga: 4 Nama Potensi Kader Golkar yang Akan Jadi Ketua Provinsi DPRD Bengkulu, Pasca Isu Sumardi Lengser

Menurut Yahya, keputusan DPP Golkar bersifat final dan mengikat seluruh struktur partai dari pusat hingga daerah. 

Karena itu, setiap kader dan pengurus daerah wajib menindaklanjuti tanpa tafsir ganda.

“Kalau DPD menahan atau tidak menjalankan keputusan DPP, tentu akan ada teguran bahkan sanksi organisasi,” tutur Yahya.

Polemik Internal Golkar Bengkulu Makin Panas

Pernyataan Yahya Zaini ini mempertegas sikap resmi DPP di tengah munculnya berbagai interpretasi dan penolakan dari sejumlah pihak di internal Golkar Bengkulu terkait pergantian Ketua DPRD dari Sumardi kepada Samsu Amanah.

Surat keputusan resmi DPP tentang PAW tersebut sebenarnya telah diterbitkan, namun hingga kini masih menimbulkan polemik di tingkat provinsi.

Salah satu isu yang mencuat adalah keabsahan surat pengantar dari DPD Golkar Bengkulu yang saat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.

Menanggapi hal itu, Yahya memastikan status Plt tidak menjadi persoalan dalam administrasi partai.

“Tidak ada masalah dengan Plt. Kewenangannya sama seperti ketua definitif. Selama masih sesuai keputusan DPP, semua surat dan kebijakan yang ditandatangani Plt tetap sah,” jelas Yahya.

DPP Golkar: Semua Kader Harus Tunduk dan Solid!

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved