Sidang Ferdy Sambo

Merasa Bersalah Libatkan Anak Buah Dalam Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Mereka Tak Dihukum

Jenderal Pecatan Ferdy Sambo merasa bersalah ikut melibatkan anak buahnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo disebut telah mengakui kesalahannya karena merekayasa kasus kematian Brigadir J yang melibatkan anak buahnya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Jenderal Pecatan Ferdy Sambo merasa bersalah ikut melibatkan anak buahnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu diklaim, Henry Yosodiningrat Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan.

Henry menyebut jika Brigjen Hendra dan lima terdakwa obstruction of justice lainnya tidak mengetahui sejak awal bahwa Ferdy Sambo telah merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Bahkan Henry menyebut jika Ferdy Sambo telah mengakui jika dirinyalah yang merekayasa kematian Brigadir J ini.

Oleh karena itu Ferdy Sambo meminta agar anak buahnya yang terlibat dalam obstruction of justice kematian Brigadir J ini tidak dihukum.

"Saya pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, saya tanyakan, 'apa yang Anda ceritakan kepada Hendra (Brigjen Hendra Kurniawan), kepada Agus (Kombes Agus Nurpatria), apakah itu cerita sesuai dengan peristiwa yang sesungguhnya atau rekayasa saudara?'. Dia katakan itu rekayasa."

"Apakah mereka tahu bahwa itu cerita rekayasa? Dia katakan tidak," kata Henry dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Ricky Rizal Akan Ikuti Jejak Bharada E Minta Maaf Langsung kepada Keluarga Brigadir J di Persidangan

Henry juga menyebut jika mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui kesalahannya karena tidak berkata jujur kepada anak buahnya soal kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga disebut siap bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus ini, dan meminta agar hukumannya dialihkan kepada dirinya saja.

"Oleh karena itu saya merasa bersalah, saya merasa berdosa, saya merasa bertanggung jawab, saya ambil alih kesalahan mereka dan saya sudah nyatakan orang-orang ini tidak pantas untuk dihukum, dia (Ferdy Sambo) bilang," ucap Henry menirukan perkataan Sambo.

Menurut Henry, Brigjen Hendra mau menuruti perintah Ferdy Sambo untuk mengganti dan merusak rekaman CCTV karena mengira jika baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E benar-benar terjadi.

Henry juga menyebut, jika sejak awal kliennya mengetahui bahwa kasus kematian Brigadir J ini telah direkayasa, termasuk soal pelecehan pada Putri Candrawathi, maka kliennya tidak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Kurang Ajar saat AKBP Ari Cahya Lihat Jasad Yosua Tergeletak di Tangga

"Kalau saja tahu itu rekayasa, sudah tentu tidak mereka lakukan," imbuhnya.

Terakhir, Henry berharap agar hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim di persidangan dalam mengadili anak buah Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Lima terdakwa tersebut adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved