Sidang Ferdy Sambo
Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir J Ingin Tanya Langsung Hati Nurani Putri Candrawathi di Persidangan
Rosti Simanjuntak ingin melihat bagaimana kesaksian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan.
Henry menyebut jika Brigjen Hendra dan lima terdakwa obstruction of justice lainnya tidak mengetahui sejak awal bahwa Ferdy Sambo telah merekayasa kasus kematian Brigadir J.
Bahkan Henry menyebut jika Ferdy Sambo telah mengakui jika dirinyalah yang merekayasa kematian Brigadir J ini.
Oleh karena itu Ferdy Sambo meminta agar anak buahnya yang terlibat dalam obstruction of justice kematian Brigadir J ini tidak dihukum.
Baca juga: Merasa Bersalah Libatkan Anak Buah Dalam Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Mereka Tak Dihukum
"Saya pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, saya tanyakan, 'apa yang Anda ceritakan kepada Hendra (Brigjen Hendra Kurniawan), kepada Agus (Kombes Agus Nurpatria), apakah itu cerita sesuai dengan peristiwa yang sesungguhnya atau rekayasa saudara?'. Dia katakan itu rekayasa."
"Apakah mereka tahu bahwa itu cerita rekayasa? Dia katakan tidak," kata Henry dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Henry juga menyebut jika mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui kesalahannya karena tidak berkata jujur kepada anak buahnya soal kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo juga disebut siap bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus ini, dan meminta agar hukumannya dialihkan kepada dirinya saja.
"Oleh karena itu saya merasa bersalah, saya merasa berdosa, saya merasa bertanggung jawab, saya ambil alih kesalahan mereka dan saya sudah nyatakan orang-orang ini tidak pantas untuk dihukum, dia (Ferdy Sambo) bilang," ucap Henry menirukan perkataan Sambo.
Menurut Henry, Brigjen Hendra mau menuruti perintah Ferdy Sambo untuk mengganti dan merusak rekaman CCTV karena mengira jika baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E benar-benar terjadi.
Baca juga: Ricky Rizal Akan Ikuti Jejak Bharada E Minta Maaf Langsung kepada Keluarga Brigadir J di Persidangan
Henry juga menyebut, jika sejak awal kliennya mengetahui bahwa kasus kematian Brigadir J ini telah direkayasa, termasuk soal pelecehan pada Putri Candrawathi, maka kliennya tidak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Kalau saja tahu itu rekayasa, sudah tentu tidak mereka lakukan," imbuhnya.
Terakhir, Henry berharap agar hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim di persidangan dalam mengadili anak buah Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Lima terdakwa tersebut adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Hendra Kurniawan Curhat di Persidangan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengeluarkan curahan hati (curhat) saat menjalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua, Kamis (27/10/2022).
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu bersama Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.