Sidang Ferdy Sambo

Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir J Ingin Tanya Langsung Hati Nurani Putri Candrawathi di Persidangan

Rosti Simanjuntak ingin melihat bagaimana kesaksian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir J ingin tanya langsung hati nurani Putri Candrawathi di Persidangan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ingin bertanya secara langsung kepada Putri Candrawathi salah satu terdakwa pembunuhan berencana anaknya itu.

Rosti Simanjuntak ingin melihat bagaimana kesaksian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan.

Rosti Simanjuntak, ingin bertanya hati Putri terbuat apa sehingga tega membunuh ajudannya.

"Kita lihat dulu kesaksian dia di sana (ruang sidang) apa dan bagaiamana, dan bagaimana dia berkata jujur atau tidak. Di sana nanti kita tanyakan hatinya terbuat dari apa," kata Rosti Simanjuntak, dikutip dari TribunNews.com, Jumat (28/10/2022).

Rosti mempertanyakan nurani Putri Candrawati dia sebagai seorang perempuan yang juga mempunyai anak.

"Apalagi dia (Putri Candrawati) seorang perempuan yang telah melahirkan anak, saya akan menanyakan terbuat darimana," kata Rosti.

Bahkan Rosti juga mempertanyakan apakah Putri Candrawati tidak memiliki hati nurani yang melihat ajudan yang dipercayai meninggal sia sia.

"Apakah tidak memiliki hati nurani sebagai seorang ibu melihat ajudannya yang begitu bertanggung jawab dalam tugas mengawalnya selama ini, selama bertugas di rumah itu, mengurus rumah tangga, dan dipercayai," tanya Rosti.

Kata Rosti, Putri Candrawati yang mempercayai Brigadir Yosua tega meninggal tanpa memberikan bantuan sedikitpun.

Momen haru ketika Bharada E atau Bharada Richard Eliezer berlutut di kaki Rosti Simanjuntak ibu Brigadir J dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Momen haru ketika Bharada E atau Bharada Richard Eliezer berlutut di kaki Rosti Simanjuntak ibu Brigadir J dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Tangkap Layar Kompas Tv)

"Seorang perempuan tega melihat anak dibunuh ramai ramai seperti itu tanpa ada pertolongan, tidak ada satupun diantara mereka untuk memberikan bantuan kepada Brigadir Yosua," kata Rosti.

Sehingga Rosti kembali menanyakan hati Putri Candrawati dan Ferdy Sambo terbuat dari apa.

"Jadi kami mau menanyakan hatinya sebenarnya terbuat darimana sebagai seorang perempuan (ibu red) dan seorang bapak, dia (Ferdy Sambo) sebagai perwira tinggi, seorang jenderal yang tahu hukum tapi membiarkan anak mati seperti itu dengan sadis dan keji," pungkasnya

Ferdy Merasa Bersalah Libatkan Anak Buah

Jenderal Pecatan Ferdy Sambo merasa bersalah ikut melibatkan anak buahnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu diklaim, Henry Yosodiningrat Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan.

Henry menyebut jika Brigjen Hendra dan lima terdakwa obstruction of justice lainnya tidak mengetahui sejak awal bahwa Ferdy Sambo telah merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Bahkan Henry menyebut jika Ferdy Sambo telah mengakui jika dirinyalah yang merekayasa kematian Brigadir J ini.

Oleh karena itu Ferdy Sambo meminta agar anak buahnya yang terlibat dalam obstruction of justice kematian Brigadir J ini tidak dihukum.

Baca juga: Merasa Bersalah Libatkan Anak Buah Dalam Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Mereka Tak Dihukum

"Saya pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, saya tanyakan, 'apa yang Anda ceritakan kepada Hendra (Brigjen Hendra Kurniawan), kepada Agus (Kombes Agus Nurpatria), apakah itu cerita sesuai dengan peristiwa yang sesungguhnya atau rekayasa saudara?'. Dia katakan itu rekayasa."

"Apakah mereka tahu bahwa itu cerita rekayasa? Dia katakan tidak," kata Henry dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Henry juga menyebut jika mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui kesalahannya karena tidak berkata jujur kepada anak buahnya soal kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga disebut siap bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus ini, dan meminta agar hukumannya dialihkan kepada dirinya saja.
"Oleh karena itu saya merasa bersalah, saya merasa berdosa, saya merasa bertanggung jawab, saya ambil alih kesalahan mereka dan saya sudah nyatakan orang-orang ini tidak pantas untuk dihukum, dia (Ferdy Sambo) bilang," ucap Henry menirukan perkataan Sambo.

Menurut Henry, Brigjen Hendra mau menuruti perintah Ferdy Sambo untuk mengganti dan merusak rekaman CCTV karena mengira jika baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E benar-benar terjadi.

Baca juga: Ricky Rizal Akan Ikuti Jejak Bharada E Minta Maaf Langsung kepada Keluarga Brigadir J di Persidangan

Henry juga menyebut, jika sejak awal kliennya mengetahui bahwa kasus kematian Brigadir J ini telah direkayasa, termasuk soal pelecehan pada Putri Candrawathi, maka kliennya tidak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo.

"Kalau saja tahu itu rekayasa, sudah tentu tidak mereka lakukan," imbuhnya.

Terakhir, Henry berharap agar hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim di persidangan dalam mengadili anak buah Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Lima terdakwa tersebut adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Hendra Kurniawan Curhat di Persidangan

Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengeluarkan curahan hati (curhat) saat menjalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua, Kamis (27/10/2022).

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu bersama Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya hakim bertanya kepada Hendra apakah keberatan terhadap kesaksian anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.

Saat itu, Hendra langsung bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV tersebut.

"Pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy-nya (CCTV). Kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra, Kamis (27/10/2022).

Dia hanya mengatakan dirinya bersama Agus Nurpatria hanya diperintah Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah Brigadir Yosua tewas.

"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," ungkapnya.

Setelah itu, hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi.

Namun dia menjawab tidak keberatan. Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Nurpatria.

Dia juga tidak keberatan atas keterangan saksi.

Baca juga: Acay Lihat Ferdy Sambo Telepon Sosok Misterius Setelah Brigadir J Tewas Tertembak

Untuk informasi, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) total saksi yang hadir.

Adapun hanya ada 7 dari 10 saksi yang hadir dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks pun tampak tak hadir dalam sidang ini.

Ketujuh orang yang bersaksi dalam sidang ini diantaranya:

1. Aditya Cahya, anggota Polri

2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga

3. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga

4. Supriyadi, buruh harian lepas

5. Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50

6. M Munafri Bahtiar, anggota polri

7. Tomser Kristianata, anggota Polri

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Acay Lihat Ferdy Sambo Telepon Sosok Misterius

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengungkap jika Ferdy Sambo sempat menelepon sosok misterius di bawah pohon usai Brigadir J tewas ditembak.

Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu mengungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Saat itu Acay dipanggil ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak.

Setelah keluar, Acay melihat sejumlah anggota Provos Polri hingga ajudan.

Sampai di garasi rumah, Acay melihat dari kejauhan Ferdy Sambo tengah menelepon seseorang.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Kurang Ajar saat AKBP Ari Cahya Lihat Jasad Yosua Tergeletak di Tangga

"Saya di garasi saya melihat pak FS menelpon di bawah pohon, jadi ada taman. dia menelpon disitu cukup lama," kata Acay.

Meski begitu, Acay tidak mengetahui siapa orang yang ditelepon oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

"Saya tidak tau menelpon siapa," ucap Acay.

Selanjutnya, datang mobil ambulans ke rumah dinas tersebut untuk mengangkut jenazah Brigadir J.

Sebelumnya, Acay mengaku sempat dipanggil oleh Ferdy Sambo setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Acay dipanggil melalui telepon oleh Ferdy Sambo untuk datang ke rumahnya pada Jumat, 8 Juli 2022 atau hari di mana Brigadir J tewas ditembak.

Hal ini diungkapkan Acay saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Kurang Ajar

Ferdy Sambo sebut Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kurang ajar saat Eks Kanit I Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay melihat jenazah tergeletak di bawah tangga.

Acay sempat menanyakan ke Ferdy Sambo alasan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap di persidangan dalam agenda mendengar saksi AKBP Ari Cahya Nugraha atas terdakwa obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

Awalnya, AKBP Ari Cahya Nugraha diundang oleh Ferdy Sambo ke rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Selanjutnya, dia bersama bawahannya AKP Irfan Widyanto tiba di Duren Tiga sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, AKBP Ari Cahya melihat ada seseorang yang tergeletak di bawah tangga rumah dinas Sambo.

Dia pun sempat menanyakan perihal siapa orang yang tergeletak di bawah tangga tersebut.

Dijelaskan Cahya, Ferdy Sambo pun mengungkap bahwa orang itu merupakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia disebut telah berbuat kurang ajar kepada istrinya Putri Candrawathi.

"Kurang ajar dia sudah melecehkan Ibu," kata Cahya menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sempat menyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat insiden tembak menembak.

Dia ditembak oleh ajudannya yang lain.

"Saya lupa keterangan saat itu seperti apa tapi beliau menjelaskan ada peristiwa tembak menembak atau Joshua ditembak ajudannya yang lain," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved