Sidang Ferdy Sambo

Demi Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan Setiap Sidang

Demi Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan Setiap Sidang

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
ART Ferdy Sambo, Susi saat menjadi saksi di Persidangan Bharada E. Demi medalami motif kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hakim minta jaksa untuk menghadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi di setiap persidangan yang akan digelar. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Demi medalami motif kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hakim minta jaksa untuk menghadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi di setiap persidangan yang akan digelar.

Hal itu diminta hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Morgan Simanjutak kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini diungkapkan Morgan saat meminta keterangan dari Susi sebagai saksi.

“Ini, melalui Ketua Majelis (Hakim) ya, saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di dalam persidangan ini,” ujarnya kepada JPU saat persidangan dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Morgan juga beralasan dihadirkannya Susi untuk menggali motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Terutama kami ingin menggali motifnya (pembunuhan) ini,” katanya.

Adapun permintaan Morgan ini berawal ketika Susi ditanyai soal apakah Brigadir J ikut membopong Putri Candrawathi ke kamarnya di lantai dua rumah Magelang atau tidak.

Namun menurut Morgan, pernyataan Susi justru berbeda dengan yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP).

Di BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J membopong Putri Candrawathi ke lantai kedua.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Terdiam Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo

Hanya saja ketika ditanya Hakim, Susi justru berdalih bahwa dirinya saat dimintai keterangan penyidik tidak mengingat kejadiannya persis.

“Kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua telah mengangkat Ibu PC, coba udah lupa lagi itu?” tanya Morgan.

“Di BAP itu belum inget pasti (kejadiannya),” jawab Susi.

Susi Ditanya Soal Anak Ke-4 Ferdy Sambo

Majelis hakim di persidangan mencecar Susi Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, siapa yang melahirkan anak keempat Ferdy Sambo.

Susi pun sempat terdiam dengan pertanyaan hakim soal siapa yang melahirkan anak terakhir Ferdy Sambo yang masih berusia 1,5 tahun.

Pertanyaan tersebut dicecar Majelis Hakim dalam sidang keterangan saksi dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Siapa yang melahirkan? saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!" kata Hakim.

Baca juga: Sebut Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Berbelit, Hakim Ancam Proses Pidana

Suasana pun hening, karena Susi tak menjawab sepatah kata pun saat ditanya kepastian siapa yang melahirkan anak terakhir Ferdy Sambo.

"Kok diam?" tegas Hakim.

Beberapa saat kemudian Susi menjawab "Ibu Putri."

Hakim kembali menanyakan hal yang sama dengan nada yang lebih tegas.

"Siapa yang melahirkan Arka?" ucap Hakim.

"Ibu Putri," kata Susi mengulangi jawabannya.

Hakim kemudian bertanya "Kapan dia (anak terakhir Ferdy Sambo) lahir?"

"Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23," jawab Susi.

"Di mana?" tanya Hakim.

"Saya tidak tahu." ucap Susi.

Jawaban Susi kemudian dinilai tak sinkron dengan jawaban sebelumnya oleh Majelis Hakim.

"Saudara tau tanggal lahirnya, tapi tidak tau lahirnya di mana," tutur Hakim.

"Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," sambung Hakim.

Majelis Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan, "Pada bulan Juli siapa pengasuhnya (untuk anak terakhir Ferdy Sambo)." "Suster," kata Susi

"Namanya Siapa?" tanya Hakim.

Dijawab Susi "Alif".

Jawaban Susi ini kemudian dinilai janggal dengan jawaban sebelumnya karena Susi tidak pernah menyebut ada suster yang merawat anak terakhir Ferdy Sambo ikut tinggal di rumah Jalan Saguling.

"Dri tadi saya tanya siapa yang tinggal di sana Alif tidak disebut," ucap Majelis Hakim.

"Kan sudah keluar, Pak," jawab Susi.

Hakim Sebut Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Berbelit

Majelis hakim menilai keterangan dari Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi saat di persidangan dinilai berbelit dan berubah-ubah, majelis hakim persidangan pun ancam Susi bisa diproses pidana.

Susi ART Ferdy Sambo, menjalani pemeriksaan dalam sidang terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dalam sidang kali ini, Susi dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Seperti, ketika majelis hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

"Apakah saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

"Ikut," jawab Susi.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan terkait keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.

"Setiap hari?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Yang ini saudara jawabnya susah," lanjutnya

"Tidak juga (setiap hari)," jawab Susi.

Lantas, Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan seberapa sering Ferdy Sambo berada di rumahnya, Jalan Saguling.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi

"Apakah menginap tidur di sana?," tanya Wahyu Iman Santoso.

"Tidur di Saguling," kata Susi.

"Tadi saudara bilang tidak sering, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" ucap Wahyu Iman Santoso.

Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.

Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?,"

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya.

"Seberapa sering?" Ketua Majelis Hakim kembali bertanya ke Susi.

"Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.

Diketahui, Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi pertama yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Sidang yang menghadirkan 11 saksi ini sudah dimulai dan ditayangkan tanpa suara atau audio.

Pemeriksaan para saksi dilakukan secara terpisah.

Saat berita ini ditulis, sidang yang menghadirkan saksi Susi masih berlangsung.

Sebagai informasi, ada 11 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022) di PN Jakarta Selatan.

Para saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diantaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.

Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks), serta Leonardo.

Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo.

Artikel ini telah tayang di TribunNews.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved