Paman di Bengkulu Setubuhi Ponakan
Paman di Bengkulu Setubuhi Ponakan Hingga Hamil Dalam Proses Cerai, Diciduk saat di Kosan Pacarnya
Paman di Bengkulu Setubuhi Ponakan Hingga Hamil Dalam Proses Cerai, Diciduk di Kosan Pacarnya
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang paman berinisial ES di Bengkulu yang setubuhi ponakan kandungnya hingga hamil 8 bulan ternyata dalam proses cerai dengan istrinya.
Namun, proses perceraian ini bukan karena adanya kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keponakannya.
Melainkan proses perceraian ini sudah terjadi sejak lama, bahkan sejak korban baru pindah ke Bengkulu dan tinggal di rumah pelaku sejak tahun 2020 lalu.
Bahkan sebelum ditangkap, pelaku sudah tidak tinggal lagi di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu.
Melainkan pelaku tinggal di kontrakan pacarnya yang berada di kawasan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Baca juga: Honorer di Bengkulu Setubuhi Ponakan Hingga Hamil, Ancam Korban Akan Berhentikan Biayai Sekolah
"Dia belum duda, jadi kami amankan dia itu tadi malam di kontrakan pacarnya yang ada di wilayah Karabela," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Kamis (3/10/2022).
Saat polisi melakukan pencidukan terhadap pelaku tadi malam, pelaku diciduk di kontrakan pacarnya tersebut dalam keadaan pacarnya ada di dalam kontrakan.
Sementara itu aksi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keponakan kandungnya tersebut bukan hanya terjadi di rumah pelaku yang berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Honorer Pemkot di Bengkulu Setubuhi Keponakan hingga Hamil 8 Bulan
Bahkan pelaku juga sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban di kontrakan milik pacarnya yang berada kawasan Kecamatan Ratu Agung.
"Jadi TKP ada 2 ya, sama juga dia (pacar pelaku) sedang nggak ada dan pada malam hari," kata Malau.
Pelaku Ancam Akan Hentikan Biayai Sekolah Korban
Ternyata oknum honorer di Bengkulu berinisial ES yang menyetubuhi keponakan kandungnya, mengancam akan menghentikan pembiayaan sekolah korban, jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Korban sebelumnya tinggal dengan orang tuanya di Padang Sumatera Barat dan baru lulus SMP dan akan memasuki SMA.
Saat pelaku sedang pulang kampung ke Padang, pelaku mengajak korban untuk bersekolah di Bengkulu dengan iming-iming akan dibiayai sekolah oleh pelaku.
Baca juga: Ponakan yang Gelapkan Ribuan Tabung Gas LPG Bibi di Bengkulu Selatan Diduga Sejak 2019
Korban sendiri saat itu tertarik dengan tawaran pelaku yang tidak lain merupakan adik kandung dari Ayahnya sendiri.
Begitu juga dengan orang tua korban yang tidak menaruh curiga atas tawaran pelaku yang ingin membawa korban ke Bengkulu untuk disekolahkan.
Singkat cerita korban sendiri sudah tinggal di rumah korban yang berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Saat ini korban sudah berusia 17 tahun, dan sesuai dengan janji pelaku, korban benar-benar disekolahkan di salah satu SMA yang ada di Kota Bengkulu.
Namun kejadian buruk terjadi pada Bulan Agustus 2020 lalu, saat pertamakali pelaku melancarkan aksinya.
Saat kondisi istri dan anak pelaku sedang tertidur pada malam hari, pelaku mendatangi kamar korban, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Pelaku mengancam korban tidak akan membiayai korban sekolah lagi apabila korban menolak untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.
"Saat itu korban masih perawan, dan kejadian persetubuhan itu bukan hanya terjadi sekali, namun sudah berkali-kali sampai dengan bulan Maret 2022," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Kamis (3/11/2022).
Atas perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang itulah yang membuat korban saat ini hamil 8 bulan.
Usia kehamilan korban ini sesuai dengan hasil USG yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian bersama orang tua korban.
"Usia kandungan tersebut juga sinkron dengan pengakuan korban yang mengaku terakhir disetubuhi pelaku pada bulan Maret 2022 lalu," kata Malau.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian berawal dari paman korban yang nekat masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk berhubungan intim.
Karena pelaku mengancam tidak akan membiayai sekolah korban apabila korban menolak kemauan pelaku.
Maka dari itu korban sendiri terpaksa mengikuti kemauan pelaku dan kejadian tersebut terjadi berulang-ulang kali sampai dengan bulan Maret 2022.
Bahkan naasnya, korban saat ini tengah mengandung anak pelaku yang usia kandungannya sudah berusia 8 bulan.
Atas kejadian inilah korban bersama orang tua dan kakak korban melaporkan kejadian ini kepada Polresta Bengkulu.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Mendapati adanya kasus ini, Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu langsung bergerak mengumpulkan bukti dan mengenali ciri-ciri pelaku.
Kemudian pada hari Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 WIB polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, di wilayah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Ratu Agung.
Polisi juga ikut mengamankan bantal dan guling yang akan dijadikan barang bukti.