Berita Bengkulu

Imigrasi Bengkulu Ambil Langkah Tegas, Deportasi 2 WNA Pelanggar Hukum

Kantor Imigrasi Bengkulu mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
IMIGRASI DEPORTASI WNA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mendeportasi dua orang WNA yang terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian. 

TRIBUNBENGKULU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Kedua WNA tersebut masing-masing berkewarganegaraan Amerika Serikat dan Thailand.

Proses pendeportasian dilaksanakan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).

Tim yang terdiri dari Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian bersama tiga orang staf Inteldakim ini mengawal langsung proses pendeportasian hingga ke gerbang keberangkatan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut memenuhi syarat dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam pelaksanaannya, tim inteldakim Imigrasi Bengkulu terlebih dahulu berangkat melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Jakarta.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tim berkoordinasi dengan petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh administrasi dokumen perjalanan dan prosedur pendeportasian berjalan sesuai ketentuan.

Seluruh proses pendeportasian berjalan aman, tertib, dan lancar hingga kedua WNA diberangkatkan. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Raden Imam Jati Prabowo menjelaskan tindakan deportasi ini merupakan tindakan nyata dalam penegakan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.

“Pelanggaran yang dilakukan dua WNA tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Bengkulu mengambil langkah tegas berupa pendeportasian,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Bengkulu berkomitmen memperketat pemantauan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayahnya.

Upaya ini dilakukan melalui inspeksi langsung di lapangan, penelusuran dokumen resmi, serta koordinasi intensif dengan lembaga-lembaga terkait.

Langkah antisipatif dan penegakan hukum secara tegas diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran, sehingga kehadiran orang asing tetap selaras dengan kepentingan nasional dan membawa kontribusi yang positif.

Diharapkan melalui pelaksanaan deportasi ini, seluruh Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dapat lebih menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan pendeportasian ini, terhitung sejak bulan Januari hingga September 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 7 (tujuh) orang warga negara asing (WNA).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved