Sidang Ferdy Sambo
Kesaksian Susi, Ucapkan Perkataan Brigadir J ke Kuat Maruf: 'Om Saya Bisa Jelasin yang Sebenarnya'
Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Susi di persidangan ungkapkan perkataan Brigadir J ke Kuat Maruf saat di Magelang, Jawa Tengah.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Susi di persidangan ungkapkan perkataan Brigadir J ke Kuat Maruf saat di Magelang, Jawa Tengah.
Susi juga mengaku melihat berantakan kasur kamar Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Awalnya, Susi sempat mendengar ancaman sopir Kuat Ma'ruf terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang.
"Om Kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," kata Susi saat bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Susi tak mengetahui persis penyebab Kuat melarang Brigadir J agar tak naik ke atas, ke kamar Putri Candrawathi.
"Saya tidak tahu, soalnya di atas hanya saya sama Ibu di depan kamar mandi. Terus Om Kuat melarang Yosua naik ke atas. Terus Om Yosua berkata 'Om saya bisa jelasin yang sebenarnya," ungkapnya.
Setelah itu, Susi meminta Kuat agar mengangkat istri dari Ferdy Sambo itu untuk dibawa ke kamar.
Baca juga: Ekspresi Ricky Rizal Disebut Mondar Mandir Seperti Orang Bingung Usai Brigadir J Dieksekusi
"Terus saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat Ibu membawa ke dalam kamar," ucap dia.
Susi pun membereskan kasur-kasur yang berantakan di kamar istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Habis itu msuk ke dalam kamar Ibu, terus beres-beres kasur berantakan. Terus Om Kuat bilang 'cariin HP ibu' terus telepon Om Ricky atau Om Richard," imbuh dia.
Ricky Rizal dan Adzan Romer Kumpulkan Barang Brigadir J
Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Adzan Romer menyebut tidak mendapati adanya senjata di kamar khusus para ajudan atau Aide de Camp (ADC) saat ingin mengembalikan barang-barang Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Polda Jambi.
Hal itu diungkapkan Romer saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan terkait ada atau tidaknya perintah untuk mengambil barang-barang Yoshua usai penembakan.
"Maksud saya begini, ada gak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yoshua?" tanya hakim Wahyu, Selasa (8/11/2022).
"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi yang mulia," jawab Romer.
Baca juga: Diperintah Chuck Putranto, Ricky Rizal & Adzan Romer Kumpulkan Barang-barang Brigadir J Usai Tewas
"Kapan?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Seminggu kemudian," ucap Romer.
Hakim lantas menanyakan, siapa pihak yang memerintahkan dirinya untuk mengambil barang-barang milik Yoshua tersebut.
Kata Romer, arahan itu datang dari Kompol Chuck Putranto serta Kepala Koordinator Staf Pribadi (Kakorspri) Kadiv Propam Polri.
"Atas perintah siapa?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost," ucap Romer.
"Baik, untuk membawa? Barang alm itu ada di mana?" timpal Hakim Wahyu.
"Ada di kamar ADC," jawab Romer.
"Kamar ADC, ada di?" tanya Hakim Wahyu.
"Di Saguling," ucap Romer.
Romer mengaku, dalam melaksanakan arahan itu, dirinya turut didampingi oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Adapun beberapa barang yang diambil saat itu dominan barang pribadi seperti pakaian hingga tas.
Namun, Romer mengaku tidak melihat adanya senjata api saat melakukan pengambilan barang.
"Saudara masuk ke situ, Dengan siapa?" tanya hakim Wahyu.
"Saya dengan Bang Ricky, yang mulia," jawab Romer.
"Dengan Ricky, Apa barang-barangnya?" cecar Hakim Wahyu.
"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, hp ada dalam tas, tas ADC," ucap Romer.
"Berapa buah handphone?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Dua," jawabnya.
"Ada senjata?" tanya lagi hakim memastikan.
"Tidak ada yang mulia," jawab Romer.
Ekspresi Ricky Rizal Disebut Seperti Orang Bingung
Ekspresi Ricky Rizal disebut seperti orang kebingungan setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas, pada Jumat 8 Juli 2022 malam.
Hal itu diungkapkan, Eks Sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton di persidangan yang sempat melihat Ricky Rizal usai kejadian.
Dalam kesaksiannya pada sidang pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Prayogi menyebut melihat Ricky Rizal mondar-mandir seperti orang kebingungan.
Saat itu, waktu menunjukan pukul 21.00 WIB.
Ricky Rizal mondar-mandir di ruang tv rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan seperti mencari sesuatu.
"Saudara mengatakan seolah-olah kayak orang bingung, apa yang saudara perhatikan sehingga Ricky kayak orang bingung?," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
"Mondar mandir aja yang mulia di depan saya. Kan disitu ada meja, terus kayak mencari sesuatu tapi ngga jadi," jawab Prayogi.
Saat itu, Prayogi mengaku sempat bertanya kepada Ricky Rizal, namun pertanyaannya itu tidak digubris.
"Saya nanya, 'lagi apa bang?' Kurang lebih seperti itu, tapi tidak menjawab," jelas Yogi.
Setelahnya, Prayogi melihat Ricky Rizal keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Di sana, dia kembali bertanya kepada terdakwa Ricky Rizal hendak ke mana, namun lagi-lagi Ricky tak memberikan jawaban lugas.
"Saya ketemu lagi pas saya keluar gerbang bang Ricky sedang naik motor, saya tanya 'bang mau kemana? Bang ricky hanya menjawab pakai masker, nanti ya'," beber Yogi.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sidang Lanjutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022).
Adapun sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Betul (agenda sidang hari ini) pemeriksaan saksi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (9/11/2022).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan, dalam sidang hari ini setidaknya akan dihadirkan 10 orang saksi oleh jaksa.
Mereka dominan adalah para ajudan atau Aide de Camp (ADC) serta asisten rumah tangga (ART) yang sudah bersaksi pada persidangan kemarin untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Sama dengan saksi yang diperiksa (di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) ajudan dan ART," ucap Irwan.
Kendati demikian, Irwan belum dapat memastikan apakah keseluruhan saksi tersebut bisa dihadirkan atau tidak.
Berikut sepuluh nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
• Alfonsius Dua Lurang (Security)
• Abdul Somad (ART)
• Marjuki (Security Komplek)
• Diryanto alias Kodir (ART)
• Adzan Romer (Ajudan)
• Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
• Farhan Sabilillah (anggota polri)
• Susi (ART)
• Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)
• Daden Miftahul Haq (Ajudan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Asisten-Rumah-Tangga-ART-Ferdy-Sambo-dihadirkan-jaksa-penuntut-umum.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Muhammad-Reza-Kepala-MBG-Dihajar-Wabup-Pidie-Jaya-Perkara-Nasi-Dingin-Begini-Kondisinya.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Detik-Detik-Pria-Diduga-Maling-Motor-di-Surabaya-Dibakar-Hidup-Hidup-Warga-Histeris.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-tiba-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-guna-menjalani-sidang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/EKS-BUPATI-DIAMANKAN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-bupati-Dharmasraya-Adi-Gunawan-AG-angkat-bicara.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Respon-Bahlil-Lahadalia-Setelah-Universitas-Indonesia-Tangguhkan-Gelar-Doktornya.jpg)