Korupsi Replanting Sawit
Tersangka Korupsi Replanting Sawit Segera Disidang, Kejati Bengkulu : Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Penyelidikan sendiri disebutkan akan berjalan transparan. Sejauh ini, ada beberapa saksi yang telah diperiksa, termasuk ASN dari dinas terkait.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo membeberkan adanya kemungkinan tersangka lain di kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara.
Sejauh ini, 4 tersangka yang telah ditetapkan baru berasal dari 1 kelompok tani, yakni kelompok tani Rindang Jaya. Masih ada beberapa kelompok tani lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Nanti kami dalami lagi lanjutannya. Saya kira itu pasti ada (tersangka baru). Saya kira menunggu dulu," kata Danang kepada TribunBengkulu.com, Kamis (10/11/2022).
Penyelidikan sendiri disebutkan akan berjalan transparan. Sejauh ini, ada beberapa saksi yang telah diperiksa, termasuk ASN dari dinas terkait.
Untuk kemungkinan siapa yang akan menjadi tersangka, tidak disebutkan dengan alasan masih penyidikan.
"Nanti kalau kami jawab, salah," ujar Danang.
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2019, saat Dinas Perkebunan Bengkulu Utara mendapatkan dana replanting sawit, dengan sumber dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BPDPKS sendiri menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF), salah satunya dari pungutan ekspor CPO sawit.
Tahun 2019, ada 18 kelompok tani yang mendapatkan bantuan replanting sawit ini, dengan anggaran dana Rp 61,9 miliar.
Tahun 2020, kembali ada 10 kelompok tani yang mendapatkan bantuan replanting sawit, dengan anggaran dana Rp 78,5 miliar, sehingga secara total ada Rp 139,5 miliar.
Tahun 2020, Kejati menemukan adanya perbuatan melawan hukum, dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penerima bantuan.
Modusnya adalah memanipulasi identitas, dengan menggunakan KTP milik orang lain.
Untuk diketahui, penerima bantuan replanting sawit ini merupakan per Kartu Keluarga (KK) dan per hektar, yakni Rp 30 juta. Penerima dibatasi mendapatkan bantuan maksimal 4 hektare.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Korupsi-Replanting-Sawit-14-Sep.jpg)