Sabtu, 9 Mei 2026

Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Cara Daftar di Portal SIAKBA

Berikut ini kami akan memberikan insformasi terkait dengan apa saja syarat pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 serta tutorial cara daftar di Portal

Tayang:
Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Ilustrasi kotak pemilu. Berikut ini syarat untuk mendaftar PPS dan PPK 2024 lengkap dengan cara daftar di Portal SIAKBA 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini kami akan memberikan insformasi terkait dengan apa saja syarat pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 serta tutorial cara daftar di Portal SIAKBA

Bagi anda yang saat ini sedang mempersiapkan untuk mengikuti tes PPS dan PPK Pemilu 2024, kamu harus ketahui dulu syarat apa saja yang harus kamu persiapkan, untuk itu melalui tulisan ini kami akan memberitahu anda tentang Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 serta cara daftar di Portal SIAKBA

Dilansir dari akun Youtube Mukhtas SeAcut, berikut ini Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 serta tutorial daftar di Portal SIAKBA

Sebagaiamana diketahui jika pembukaan PPK dan PPS pemilu 2024 akan dibuka pada 16 November 2022 untuk PPK sementara pada 29 November 2022 untuk PPS.

Salah satu hal yang perlu diperhatiakan ketika mendaftar PPS dan PPK Pemilu 2024 selain harus sudah mendaftar sebagai pemilih, anda juga harus pastikan jika anda tidak terdaftar sebagai anggota politik.

Untuk membuktikan agar anda tidak terdaftar anggota partai politik, anda bisa kunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Untuk memastikan anda sebagi seorang pemilih, anda bisa lansgung membuka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

Syarat Menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024

Persyaratan untuk Anggota PPK dan PPS adalah :

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS;
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK dan PPS.
  • Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi:    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    Fotokopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat pernyataan yang bersangkutan:
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
  • Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Fotokopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; Surat pernyataan yang bersangkutan:
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK, PPS; bermaterai cukup dan ditandatangani ;
  • Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.                                                                                                                                          

Itulah tadi Syarat yang harus anda persiapkan untuk mendaftarkan diri anda menjadi panitia PPS dan PPK, selanjutnya untuk daftar melalui portal SIAKBA silahkan simak ulasannya di bawah ini:

Cara Daftar ke Portal SIAKBA 

  1.  Pertama kunjungi situs https://siakba.kpu.go.id/login, 
  2. Kemudian Buka aplikasi SIAKBA kemudian silahkan login 
  3. Jika anda  belum memiliki akun anda bisa membuat akun dengan cara Klik opsi 'di sini' untuk daftar.
  4. Selanjutnya masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  5. Kemudian masukkan Password dan Konfirmasi Password
  6. Setelah itu  klik menu 'Register'
  7. Silahkan anda cek Inbox Email, kemudian aktifasi dengan cara membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.
  8. Berikutnya klik opsi  'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun SIAKBA anda.
  9.  Terakhir selesai akun SIAKBA anda sudah terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved