Ismail Bolong

LHP Provam Seret Nama Kabareskrim, Kapolri Didesak Bentuk Timsus Atas Pengakuan Ismail Bolong

LHP Provam Seret Nama Kabareskrim, Kapolri Diminta Bentuk Timsus Atas Pengakuan Ismail Bolong

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa
Sosok Ismail Bolong menjadi sorotan setelah video pengakuannya terkait bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), beredar luas. Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku pernah menyetor uang tambang ilegal pada perwira tinggi Polri. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam tentang adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur telah keluar di masa Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam.


Temuannya itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.


Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.


Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi atau Prodem Iwan Sumule mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.


Dilansir dari Kompas.com, Prodem mengaku telah menemukan adanya laporan hasil penyelidikan bahwa Komjen Agus Andrianto terlibat di kasus penerimaan uang terkait penambangan ilegal tersebut.


"Prodem mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Pengakuan Ismail Bolong Soal Setoran Rp 6 Miliar, Mahfud MD Sebut Ada Perang Bintang di Tubuh Polri


Selain itu, menurut Iwan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa tim penyelidik Paminal Propam Polri yang mengusut soal dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal itu ditahan di tempat khusus (patsus).


Iwan kemudian meminta Kapolri membebaskan tim penyelidik yang dipatsuskan tersebut.


"Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membebaskan tim penyelidik Paminal Propam yang di patsus," katanya.


Selain itu, Prodem juga mendapat informasi bahwa ada anggota Bareskrim Polri berpangkat Kombes bernisial YU diduga telah melakukan upaya obstruction of justice dengan menekan Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan.


Ismail Bolong adalah anggota polisi yang sempat mengungkapkan keterlibatan Komjen Agus dalam kasus suap tambang ilegal.


Namun, tak lama videonya viral, Ismail Bolong langsung membuat video klarifikasi.


"Prodem mendesak Propam Polri segera menangkap Kombes (YU) karena telah melakukan pemaksaan video testimoni palsu Aiptu (pn) Ismail Bolong dan mendalami dugaan pelanggaran lain yang berpotensi pidana yaitu penggelapan barang bukti kasus robot trading," ujar Iwan.


Kompas.com sudah berusaha menanyakan soal dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Kaltim itu.


Tetapi masih belum mendapat respons.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved