Pejabat Bengkulu Utara Terjaring OTT

OTT Fee Proyek di Bengkulu Utara: Kontraktor Mengaku Diancam dan Dimintai Uang dengan Kadis

Sejumlah kontraktor mengaku diancam dan dimintai uang oleh Kadis Dikbud Bengkulu Utara, tersangka kasus OTT Polda Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Salah satu kontraktor yang dipanggil Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus OTT Kadis Dikbud Bengkulu Utara, Selasa (15/11/2022). 

Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sejumlah kontraktor mengaku diancam dan dimintai uang oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara, tersangka kasus OTT Polda Bengkulu.

Hal itu diungkapkan kontraktor yang hari ini, Selasa (15/11/2022) dipanggil oleh penyidik di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sebagai saksi terkait kasus OTT dugaan fee proyek di Dinas Dikbud Bengkulu Utara, Kamis (10/11/2022) lalu.

Dikatakan salah satu kontraktor, Irwan Wahyudi, berdasarkan keterangan rekannya benar telah ada permintaan sejumlah uang yang dilakukan oknum Kadis.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pertengahan bulan Oktober lalu, dengan pencairan sebesar 70 persen.

"Nah jadi katanya berkas kawan ini dihambat, tidak ditandatangani Kadis. Kemudian disuruhla buat surat seperti pinjaman kepada pak kadis ini, kemudian barulah dia mau tandatangan berkas pencairan itu," ungkap Irwan.

Untuk detail proyeknya, Irwan mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena bukan dia yang mengerjakan proyek tersebut.

Hanya saja perusahaannya dipinjam oleh rekannya yang dimintai uang oleh oknum Kadis Dikbud.

"Saya tidak tahu pastinya karena bukan saya yang kerjakan. Itu proyek SD 127 kayaknya," kata Irwan.

Terpisah kontraktor lainnya dari CV Arun Nasalindo Putra, Ni (narasumber tidak bersedia disebutkan namanya) juga membenarkan jika sudah dimintai sejumlah uang oleh kadis.

Jika dirinya tidak mau memberi sejumlah uang uang ia minta, maka berkas pencairan tidak akan ditandatangani.

Hal tersebut diakui Ni, disampaikan langsung oleh oknum Kadis Dikbud tersebut kepada dirinya.

Saat ini proyek yang dikerjakan oleh CV Nasalindo Putra hanya sejumlah Rp 75.800.000 dengan 3 kali pencairan.

"Kalau tahap yang pertama kebetulan tidak diminta, kalau tahap selanjutnya yang saya sendiri diminta Rp 10 juta, itu totalnya," kata Ni.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Oknum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara, Roy Wright Hutapea menilai penetapan kliennya KM sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu prematur.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan Polda Bengkulu, Kamis (10/11/2022) lalu, Roy menilai jika tersangka KM diduga dijebak.

Pasalnya tidak ada ditemukan bukti adanya tersangka menerima uang yang dijadikan barang bukti OTT yang diamankan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya.

Tidak ditemukan bukti adanya kadis memaksa kontraktor menyerahkan uang. 

Sesuai dugaan tindak pidana pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kadis dan Kasi Ditetapkan Tersangka

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman menyebutkan dari 5 orang tersebut, 2 orang diantaranya statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Yakni oknum Kepala Dinas, berinisial KM dan Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana SD, berinisial SAS.

Sedangkan 3 lainnya semuanya statusnya adalah sebagai saksi, yaitu 1 orang THL di Dinas Dikbud dan 2 orang dari pihak kontraktor.

Barang bukti yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Bengkulu terhadap oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara, Rp 11 juta.

Selain mengamankan uang, pihak kepolisian juga ikut mengamankan sejumlah handphone dan juga barang milik oknum pejabat yang terjaring OTT Polda Bengkulu.

Dari keterangan saksi, kejadian meminta fee ini sudah dilakukan secara berulang. Untuk penetapan tersangka lain kita akan lihat dulu dari hasil pengembangan," kata Dodi.

OTT bermula saat ada salah satu CV yang telah mengerjakan salah satu proyek pendidikan yang ada di Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Utara.

Proyek yang dikerjakan oleh CV tersebut sudah selesai dikerjakan dan telah berstatus PHO.

Jika telah selesai, harusnya pihak CV sudah bisa bisa melakukan pencarian anggaran.

Namun oknum pejabat ini diduga mengancam pihak CV jika tidak mau memberi fee, maka akan dipersulit proses pencairannya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Akibat Jalan Rusak, Ibu di Kaur Melahirkan di Tengah Jalan, Bayinya Meninggal Dunia

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved