Korupsi Al Quran di Bengkulu Selatan

Pensiun Dini, 2 Tersangka Korupsi Al-Quran di Bengkulu Selatan Tak Lagi Berstatus PNS

ES dan S tersangka baru korupsi dana kesra tahun 2015, merupakan mantan ASN Pemkab Bengkulu Selatan.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kedua tersangka korupsi pengadaan Al-Quran pada dana kesra tahun 2015, kedua tersangka digiring untuk dilakukan penahanan, Kamis (17/11/2022). 

"Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Keduanya adalah Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Kasubag Kemasyarakatan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Manna, selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan penyedik Kejari Bengkulu Selatan, keduanya telah merugikan negera sebesar Rp 319.239.800.

Bahkan, korupsi yang dilakukan oleh keduanya dalam anggaran pembelanjaan al quran.

Kedua terbukti bersalah dan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP.

Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya dua tersangka sudah ditetapkan oleh Kejari Bengkulu Selatan.

Bahkan kedua tersangka yang lebih duluan ditetapkan sudah menjalani hukuman selama dua tahun penjara.

Kedua tersangka tersebut adalah HE Mantan Kabag Kesra dan NY Mantan Bendahara Kesra tahun 2015.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved