Korupsi Al Quran di Bengkulu Selatan
Pensiun Dini, 2 Tersangka Korupsi Al-Quran di Bengkulu Selatan Tak Lagi Berstatus PNS
ES dan S tersangka baru korupsi dana kesra tahun 2015, merupakan mantan ASN Pemkab Bengkulu Selatan.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kedua tersangka kasus korupsi pengadaan AL-Quran di Bengkulu Selatan berinisial ES dan S ternyata lebih dulu ajukan pensiun dini.
Keduanya mengajukan pensiun dini karena sudah mengetahui bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam anggaran dana Kesra di 2015 tersebut.
Keduanya tersangka telah pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Keduanya telah tidak aktif lagi sebagai ASN di Pemkab Bengkulu Selatan. Artinya kedua pelaku sebelumnya telah mengajukan pensiun dini sebelum kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku sudah merasa terlibat di dalam kasus korupsi dana kesra tahun 2015 tersebut.
Bahkan, hingga kini kedua tersangka masih mendapatkan haknya meneria uang pensiun walau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berbeda dengan kedua tersangka yang telah di vonis 2 tahun, HE yang merupakan mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan dan NY yang merupakan Bendahara Kesra, sama sekali tidak mendapatkan uang pensiun.
Karena kedua tersangka tersebut, berstatus masih ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi pengadaan al-quran pada anggaran dana Kesra Pemda Bengkulu Selatan tahun 2015.
Dari ketiga tersangka itu, kedua tersangka berinisial ES dan S langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022).
Sedangkan, satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahan lantaran sudah meninggal dunia.
''Penetapan ketiga tersangka, merupakan hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kabag Kesra dan mantan Bendahara Kesra tahun 2015," kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, Kamis (17/11/2022).
Mereka terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana kesra tahun 2015 dan kedua tersangka yang ditetapkan adalah pejabat kasubag.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Essss.jpg)